
F-PPP Puji RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas
Selasa, 7 Juni 2016 11:21 WIB

Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua Fraksi PPP DPR, Reni Marlinawati memuji keputusan Badan Legislasi DPR dan Pemerintah yang memasukkan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) masuk dalam daftar perubahan Prolegnas Prioritas 2016, karena sifatnya mendesak.
"Sebagai RUU inisiatif DPR, diharapkan prosesnya dapat berjalan dengan cepat, tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya di Jakarta, Selasa.
Reni Marlinawati berharap RUU PKS tersebut dapat disahkan pada tahun ini mengingat urgensi dan kebutuhan yang mendesak terkait ancaman kejahatan seksual di tengah masyarakat.
Reni menegaskan F-PPP akan mendorong anggota Fraksi PPP di DPR menjadi garda terdepan dalam pembahasan RUU ini.
"Polemik soal penamaan judul RUU PKS apakah menggunakan istilah 'kejahatan' atau 'kekerasan' agar dapat diselesaikan secara komprehensif di tingkat Baleg dengan mendengar masukan dari seluruh stakeholder," ujarnya.
Menurut dia, yang pasti substansi dari norma hukum yang tersedia di RUU tersebut harus berorientasi perlindungan kepada masyarakat khususnya bagi mereka korban kejahatan seksual.
Selain ujar Wakil Ketua Umum PPP itu, RUU PKS juga harus didorong dengan adanya sanksi yang keras agar terdapat efek jera kepada pelaku kejahatan seksual.
"RUU PKS ini juga harus memuat norma terkait dengan upaya primer yang berisi penyadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan seksual, sekunder yang berisi pada tindakan pelaku dan korban," katanya.
Dia menjelaskan upaya tersier yang fokus terhadap pemulihan jangka panjang bagi korban serta pembinaan bagi pelaku setelah menjalani hukuman, dikecualikan terhadap pelaku yang dihukum mati.
Reni berharap RUU PKS ini diharapkan menjadi pelengkap terhadap Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena sejak awal F-PPP mendorong agar Perppu itu dapat diterima oleh DPR sebagai UU.
"Masukan dan koreksi terhadap substansi Perppu dapat dilakukan di waktu mendatang dengan mendorong perubahan UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati 10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, yaitu:
1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (DPR Lintas Fraksi)
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (DPR Lintas Fraksi)
3. RUU tentang Perkelapasawitan (DPR Lintas Fraksi)
4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Kom XI)
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Kom XI)
6. RUU tentang Bea Meterai (Pemerintah)
7. RUU tentang Perubahan atas UU
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Pemerintah)
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pemerintah)
9. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)
10. RUU tentang Kepalangmerahan. (*)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
