Logo Header Antaranews Sumbar

Polresta Padang Diminta Tegas Usut Kasus Cek Kosong

Rabu, 1 Juni 2016 20:15 WIB
Image Print

Padang, (Antara Sumbar) - Korban penipuan cek kosong sebesar Rp1 miliar, yaitu Busnar Yuneldi mendatangi kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, untuk menyampaikan permintaan agar kasus yang menimpanya segara dituntaskan.
"Kami minta pihak polisi melakukan penuntasan secara tegas. Karena kasus itu sudah ada tersangkanya, dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P-21)," katanya didampingi penasihat hukumnya Miko Kamal, saat mendatangi kantor Polresta Padang, Rabu.

Namun, tambahnya, sejak berkas dinyatakan lengkap itu pihak kepolisian belum juga melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa (tahap II), agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, dalam kasus penipuan tersebut tersangka adalah pakar herbal, serta sosok spritual yang kerap mengisi acara tentang kesehatan di media televisi swasta Jakarta, atas nama Haji Andi Muhammad.

"Kami berharap agar kasus itu segera dilakukan tahap II nya, agar segera disidangkan, agar klien kami mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.

Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk tegas, karena mengingat terkait proses tahap II itu, tersangka telah beberapa kali mangkir dari dua pemanggilan polisi.

Dimana pada 23 April 2016, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada tersangka, untuk diserahkan kepada jaksa. Dikarenakan berkas kasus telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Terhadap surat itu, pihak tersangka melalui penasehat hukumnya kemudian mengirimkan surat kepada penyidik kepolisian pada Mei 2016, berisi permohonan untuk menunda pemanggilan terhadap tersangka, dan berjanji menghadirkan tersangka pada 12 Mei 2016. Hanya saja pihak tersangka tidak menepati jadwal sesuai yang dijanjikan.

Penyidik kembali mengirim surat pemanggilan kedua kepada tersangka beserta penasehat hukum Pada 20 Mei 2016, untuk hadir di Kantor Polresta Padang, sehingga proses penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap II), segera dilakukan.

Pihak korban mendorong agar polisi bersikap tegas dengan tidak dipenuhinya surat pemanggilan oleh tersangka itu, serta menerapkan pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Juncto (Jo) pasal 27 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2014, untuk dilakukannya upaya paksa.

"Dengan tidak dipenuhinya panggilan sebanyak dua kali, polisi bisa menggunakan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka. Dengan demikian, klien kami juga bisa mendapatkan kepastian hukum, karena sudah banyak kerugian yang dialami akibat kasus ini," jelas Miko Kamal.

Sementara korban Yuneldi, menceritakan kasus yang menimpa dirinya itu berawal dari investasi yang dilakukan dengan perusahaan tambang milik tersangka Haji Andi Muhammad, di Kabupaten Solok Selatan, sebesar Rp1 Miliar.

Sesuai kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris, jika pengerjaan tambang itu tidak terlaksana dalam masa tiga bulan maka korban bisa menarik kembali investasinya sebesar Rp1 Miliar.

"Setelah saya minta tarik, tersangka memberikan dua lembar cek masing-masingnya sebesar Rp500.000.000, sesuai uang yang telah saya berikan pada awalnya," terangnya.

Namun ketika coba dicairkan pada 22 Oktober 2012, ternyata cek yang diberikan kosong. Akirnya korban membuat laporan pidana ke Polresta Padang pada 25 Desember 2013, hingga proses pidananya berjalan sampai saat ini.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang AKP Abdus Syukur, ketika dikonfirmasi menolak menemui wartawan yang menunggu di depan ruang kerjanya sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.49 WIB, karena sedang menerima tamu. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026