
Pemkab Limapuluh Kota Ajukan Empat Ranperda
Kamis, 28 April 2016 19:59 WIB

Sarilamak, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota mengajukan empat nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru ke DPRD setempat.
"Kemarin, ada empat nota ranperda baru yang kami sampaikan ke DPRD," kata Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan di Sarilamak, Kamis.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya terus berupaya menyederhanakan sistem birokrasi agar mempermudah perizinan dan investasi di Limapuluh Kota.
Ia menyebutkan keempat ranperda tersebut diantaranya, pertama ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah. Kedua, tentang urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemkab Limapuluh Kota.
Kemudian, ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak, dan terakhir tentang pengelolaan perikanan.
Sejumlah ranperda yang diajukan pemerintah daerah tersebut, merupakan beberapa regulasi yang dibutuhkan untuk menjalankan program sesuai visi-misi kepala daerah lima tahun mendatang.
"Pada tahap awal, kami juga sudah mengajukan tiga nota ranperda, untuk dibahas bersama dewan," katanya.
Ia menambahkan usai agenda penyampaian nota penjelasan empat ranperda itu, pemerintah daerah juga melakukan pembahasan bersama para anggota dan fraksi DPRD setempat.
"Dari empat nota ranperda yang diajukan itu, sebelumnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan perangkat daerah sudah mengkajinya, terutama soal azaz manfaat dan kekurangannya," kata dia.
Salah seorang warga Limapuluh Kota, Indra berharap ranperda yang diusulkan tersebut sesuai dengan kebutuhan pembangunan di daerah itu, terutama dalam pengembangan sektor kepariwisataan.
"Untuk memajukan pariwisata, perlu ada peraturan daerah yang mengatur sektor tersebut," kata dia.
Sehingganya, ujar dia, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi terhadap pihak-pihak atau oknum yang menghalangi kemajuan pariwisata di Limapuluh Kota. (*)
Pewarta: Mardikola Tri Rahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
