Logo Header Antaranews Sumbar

DPKAD Bukittinggi Gelar "Public Announcement" Pembayaran PBB

Rabu, 20 April 2016 18:33 WIB
Image Print

Bukittinggi, (AntaraSumbar) - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan pemberitahuan umum atau "public announcement" dalam rangka memperlancar pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di daerah itu.

Sekretaris DPKAD Bukittinggi, Risma Novarina di Bukittinggi, Rabu, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tahapan penting untuk memperlancar pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Bukittinggi yang telah dimulai sejak 2014.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hall Balaikota lama, Rabu, dan melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.

"Melalui Bidang PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pada April 2016, DPKAD telah melakukan penilaian massal, penetapan massal dan pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun pajak 2016," katanya.

Ia menyebutkan SPPT yang dicetak berjumlah 28.751 untuk objek pajak yang tersebar di 24 kelurahan di daerah itu dengan target penerimaan PBB sebesar Rp3 miliar.

"Sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, mulai 1 Mei 2016 akan dilaksanakan pemungutan PBB-P2 dengan mekanisme yang tentu memudahkan masyarakat," ujarnya.

Mekanisme pembayaran tersebut di antaranya melalui kolektor di kelurahan dan melalui bank yang telah ditunjuk.

"Pembayaran melalui bank yang telah bekerja sama dilakukan melalui layanan sistem pembayaran dalam jaringan (daring) atau 'payment online system' agar memudahkan masyarakat dalam membayar pajak," jelasnya.

Rangkaian kegiatan public announcement tersebut yakni pembayaran pajak perdana yang dilakukan jajaran SKPD Bukittinggi, penyerahan SPPT tahun 2016 kepada tiga kecamatan di daerah itu, penyerahan piagam penghargaan bagi wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu dan penyerahan perlengkapan lapangan bagi petugas kolektor di kelurahan.

Asisten II Pemkot Bukittinggi, Ismail Djohar menyampaikan PBB-P2 merupakan salah satu penerimaan yang cukup potensial bagi pendapatan asli daerah (PAD).

"Sejak peralihan PBB-P2 dari pajak pusat menjadi pajak daerah yang diatur UU Nomor 28 Tahun 2009 akan memberi peran bagi keuangan dan pelaksanaan pembangunan didaerah yang lebih optimal," katanya. (cpw)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026