
Choel Mallarangeng akan Diperiksa Jumat

Jakarta, (ANTARA) - Pengusaha Andi Zulkarnain Mallarangeng akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (25/1) sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat. "Surat panggilan untuk AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng) akan dilayangkan dan pada Jumat (25/1) akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dan DK (Dedi Kusdinar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin. Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan adik mantan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang biasa dipanggil Choel Mallarangeng tersebut pada Jumat (18/1). Namun hujan yang turun di Jakarta sejak Rabu (16/1) malam hingga Kamis (17/1) pagi telah mengakibatkan banjir Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, lokasi gedung KPK berada dan menyebabkan kerusakan trafo dan generator di gedung KPK sehingga aliran listrik KPK mati total. KPK juga berencana memanggil anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar Kahar Muzakir pada Senin (28/1) dalam kasus yang sama. "Untuk Kahar Muzakir dijadwalkan diperiksa pada Senin (28/1) sebagai saksi," tambah Johan. KPK telah mencegah Choel bepergian ke luar negeri sejak 3 Desember 2012 untuk memudahkan pemeriksaan terkait perkara tersebut. Ikhwal keterlibatan Choel dalam kasus tersebut disebutkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang yang mengaku telah memberikan dana Rp20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kemenpora kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram yaitu untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang. Menurut Rosa, dana itu tadinya akan dibagikan kepada Choel Mallarangeng untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang tersebut sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan M Nazaruddin. Sedangkan untuk Kahar, KPK tengah mendalami proses penganggaran proyek Hambalang di Komisi X. Sebelumnya KPK juga telah memanggil sejumlah anggota Komisi X saat proyek tersebut berlangsung seperti Mahyuddin (fraksi Demokrat), Gede Pasek Suardika (fraksi Partai Demokrat), Angelina Sondakh (fraksi Partai Demokrat) dan Primus Yustisio (fraksi PAN). Dalam kasus korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
