
Polisi Amankan Empat Kilogram Ganja Siap Edar

Pariaman, (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama Kepolisian Resor Kota Pariaman, berhasil mengamankan empat kilogram ganja kering siap edar pada penangkapan dua tersangka pengedar narkoba yang dilakukan di kota itu, Selasa.
"Dari tangan tersangka MI kita amankan barang bukti berupa tiga kilogram ganja kering siap edar," kata dia.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan ke rumah salah seorang tersangka lainya di daerah Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman dan kembali menemukan satu kilogram ganja kering siap edar.
Selain menemukan tambahan satu kilogram ganja kering, petugas kepolisian juga menemukan beberapa paket ganja kering yang siap untuk dipasarkan.
Dikatakannya, penangkapan awal terjadi ketika pihak kepolisian sudah melakukan kesepakatan dengan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
"Awalnya rencana transaksi itu sekitar dua minggu lalu, namun baru bisa dilaksanakan pada malam tadi sekitar pukul 22.30 WIB," ujarnya.
Saat transaksi dilakukan pihak kepolisian langsung menggerebek dan mengamankan dua orang pelaku dan satu orang yang diduga juga ikut terlibat.
Kepada polisi tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di daerah Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
"Untuk tahap awal kita masih menduga dua orang tersangka ini sebagai pengedar dan satu orang lagi masih kita lakukan pemeriksaan sehingga nantinya semua keterangan dari mereka bisa dipastikan," jelasnya.
Atas perbuatannya, ke dua tersangka akan dikenakan pasal 111, 112, dan 114, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres setempat, AKP. Ardhi Zulhasbih Nasution, menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan awal diketahui salah seorang dari tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama.
Pada kasus sebelumnya salah seorang tersangka dihukum selama enam tahun penjara dan karena kepemilikan narkoba paket Rp100 ribu, selain itu tersangka juga baru satu bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.(*)
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
