Logo Header Antaranews Sumbar

Sidang Gugatan MKD Pilih Hakim Mediator

Senin, 14 Maret 2016 13:08 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Sidang gugatan dari LBH Keadilan Bogor Raya kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus "Papa Minta Saham" menghasilkan kesepakatan untuk memilih mediator melalui jalur Pengadilan Jakarta Pusat.

"Kami sepakat untuk memilih Hakim Diah Siti Basariah sebagai mediator dalam persidangan ini," kata kuasa hukum LBH Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso di PN Jakarta Pusat, Senin.

Ia menjelaskan tujuan dari gugatan ini adalah untuk menindaklanjuti atas hasil keputusan terhadap Setya Novanto yang turut meminta saham bagian dari kontrak PT Freeport Indonesia.

"Apapun baik salah atau tidak, itu kan harus ada hasilnya, jadi ini etika dari MKD harus tegas," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa dari 17 anggota MKD 10 diantaranya menyatakan Setya Novanto bersalah dalam tingkatan sedang, kemudian sisanya menyebutkan kesalahan berat atas perlakuan meminta saham tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 17 orang anggota masyarakat dari berbagai profesi melaporkan pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
Para tergugat adalah seluruh anggota MKD, antara lain: Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A. Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, Darizal Basir, Syarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas, Victor Laiskodat dan Akbar Faizal.

Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI menyusul proses sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan sebanyak 10 orang dari 17 anggota MKD meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya.

Sementara itu, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, sidang kasus dugaan pelanggaran etika atas Ketua DPR Setya Novanto dinyatakan ditutup karena adanya surat pengunduran diri dari teradu.

"Keputusan MKD menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik dinyatakan ditutup sejak diterimanya surat pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto," kata Ketua MKD Surahman Hidayat.

Sedangkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, pengunduran diri Ketua DPR RI Setya Novanto hanya merupakan skenario menyelamatkan diri dari vonis MKD. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026