
Pemkab Pesisir Selatan Tidak Terima Usulan Naik di Jalan
Rabu, 24 Februari 2016 21:57 WIB

Painan, (AntaraSumbar) - Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menegaskan, tidak akan ada usulan pembangunan di kabupaten itu naik di jalan.
"Artinya pemerintah kabupaten (pemkab) tidak akan menerima usulan pembangunan yang masuk saat tahun anggaran berjalan. Usulan pada dokumen Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan berjenjang menjadi acuan bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan DPRD untuk didanai dengan dana APBD dan sumber pendanaan lainnya," katanya ketika membuka Musrenbang tingkat kecamatan di Ranah Ampek Hulu Tapan, kabupaten setempat, Rabu.
Sebagai jaminan agar usulan pembangunan tersebut tidak naik di jalan, maka Pemkab setempat telah membuat perencanaan secara berjenjang melalui Musrenbang yang dimulai dari nagari (desa adat) hingga kabupaten.
Saat ini Musrenbang tingkat nagari telah terselenggara di 182 nagari yang ada di kabupaten itu sejak Januari hingga pertengahan Februari 2016. Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten setempat, setelah menggelar Musrenbang di nagari dilanjutkan dengan Musrenbang di kecamatan, saat ini telah berlangsung hingga enam dari 15 kecamatan yang ada.
Pelaksanaan Musrenbang memang dilaksanakan lebih cepat dari tahun sebelumnya. Tujuannya agar proses Musrenbang di kabupaten bisa dipercepat. Musrenbang kali ini lebih banyak memakan waktu karena proses dan perjalanannya agak panjang dari tahun-tahun sebelumnya.
Musrenbang tahun ini agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaannya tidak terbatas pada Musrenbang di nagari semata, tetapi ada sejumlah proses yang harus diikuti masyarakat di tingkat kampung dan nagari, katanya.
Sementara Kepala Bappeda Pesisir Selatan, Zefnihan mengatakan sebelum Musrenbang dilaksanakan, musyawarah dan sosialisasi Musrenbang dilakukan antar nagari di kecamatan.
Selesai sosialisasi, masyarakat melakukan penggalian gagasan atau penggalian potensi nagari. Dengan demikian akan diperoleh daftar gagasan yang nantinya akan menjadi usulan disaat musrenbang. Ini diharapkan dapat melahirkan usulan yang berasal dari masyarakat, tapi bukan dari pihak pemerintah, ujarnya.
Selanjutnya, setelah penggalian gagasan, maka melalui Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nagari, maka data-data yang diperoleh dituangkan dalam formulir RPJM sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 tahun 2007 tentang pelaksanaan Musrenbang Desa.
Jadi target pelaksanaan Musrenbang tidak hanya menghimpun usulan atau gagasan masyarakat saja. Tetapi akan lahir nanti disetiap nagari yakni berupa peraturan nagari tentang rencana pembangunan nagari lima tahun ke depan yang dikenal dengan RPJM, katanya.
Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan, Erizon mengatakan, Musrenbang tahun ini merupakan sebuah gerakan untuk mengoptimalkan peran masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada di nagari seperti Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN), PKK, Pemuda, Kelompok Tani dan lainnya.
Seterusnya, hasil Musrenbang yang telah terdokumentasi ke dalam RPJM merupakan cikalbakal sebuah usulan untuk bisa didanai dari berbagai sumber seperti APB Nagari, APBD kabupaten dan APBD Provinsi, APBN, bahkan dana pembangunan yang menggunakan dana pihak ketiga. (*)
Pewarta: Junisman
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
