Jakarta, (Antara) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengajukan perizinan kantor virtual (virtual office) ke Kementerian Perdagangan guna memudahkan para pebisnis perintis (startup) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kehadiran munculnya banyak perintis seperti teknologi aplikasi dan para UMKM yang mulai sejatinya harus didukung pemerintah melalui regulasi yang memihak pada pengusaha pemula," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang UMKM, Koperasi, dan Industri Kreatif, Sandiaga Uno, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Untuk itu, ujar dia, kehadiran aplikasi dan perkembangan perintis seperti bisnis GoJek, Grab, dan jasa seperti kantor virtual jangan dihambat karena hanya regulasi.
Ia menegaskan, saat ini sudah seharusnya berbagai pihak di dalam negeri dibantu untuk mengejar ketertinggalan dari luar negeri.
"Jadi peraturan yang dibuat juga harus kondusif," ujarnya.
Sandiaga Uno juga menyatakan telah menyampaikan keinginan dari pengusaha pemula itu kepada sejumlah pihak yang ada di pemerintahan pusat.
Dia memaparkan, sejumlah pihak di pemerintah pusat yang sudah disampaikan mengenai hal ini antara lain adalah Kemendag dan Kantor Wakil Presiden.
Sebelumnya, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendukung keberadaan "virtual office" atau kantor bersama di Indonesia untuk menyelamatkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta bisnis bidang perintis.
"Pengusaha 'startup' tidak ada lagi jika tidak ada 'virtual office'. Di negara lain coba lihat saja, semua diperbolehkan karena banyak manfaatnya dengan keberadaan kantor bersama ini," ujar Deputi bidang Infrastruktur Bekraf Hari Santoso Sungkari.
Menurut Hari, pengusaha bidang itu memerlukan solusi dari pemerintah melalui penyediaan "virtual office" karena pengusaha pemula memiliki keterbatasan menyewa gedung.
Untuk mendukung keberadaan perkantoran bersama melalui internet itu, kata dia, kementerian terkait pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) perlu duduk bersama untuk relaksasi agar tidak terjadi kesalahan dalam mengeluarkan suatu kebijakan taktis.
"Negara lain diperbolehkan dan banyak pengusaha perintis yang sukses di luar awalnya juga melakukan kegiatan bisnisnya di kantor bersama. Di era serba teknologi sekarang ini semuanya menuntut kecepatan, kepraktisan, dan efisien, jadi keberadaan jasa kantor bersama ini memang harus kita sambut dan dukung untuk selamatkan ekonomi kreatif di Indonesia," ujar Yaser. (*)
