Logo Header Antaranews Sumbar

Pengamat: Revisi UU Terorisme Solusi Berantas Teror

Rabu, 20 Januari 2016 08:54 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Pengamat hukum Andri W. Kusuma menilai revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa menjadi solusi/jawaban atas masih tidak efektifnya Kepolisian RI dalam memberantas aksi terorisme.

"Saya menilai 'tangan' Kepolisian dalam memberantas teroris masih terikat aturan KUHAP yang selama ini menjadi 'kitab suci' institusi tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, dalam penegakan hukum, Polisi sangat berperan. Namun dapat dilihat dalam peristiwa pengeboman di Jalan MH Thamrin, Kepolisian gagal mencegah para pelaku biarpun sudah ada info intelijen dari BIN.

Hal itu menurut dia disebabkan karena dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme itu Pasal 26 UU No. 15 thn 2003 tentang Terorisme dibutuhkan formalitas-formalitas yang wajib dipenuhi oleh kepolisian misalnya harus ada 2 (dua) alat bukti sebagai Bukti Permulaan yang cukup.

"Lalu penyidikannya harus mendapatkan perintah terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri setempat sehingga memang sangat menyita waktu," ujarnya.

Karena itu menurut dia, ketika Polisi dengan KUHAP-nya tidak dapat menjangkau pencegahan terorisme, maka harus ada instrumen negara yang harus mengisi kekurangan atau kelemahan tersebut.

Andri mengatakan, tindak pidana terorisme itu dalam menyiapkan aksinya sering melakukan pergerakan intelijen antara lain dalam perekrutan, penggalangan, perencanaan dan baru aksi.

"Semuanya berada 'di bawah layar' sehingga Kepolisian sulit membuktikannya," katanya.

Selain itu dia mengingatkan, bahwa tidak pidana terorisme itu memiliki spektrum yang sangat luas, yaitu Pasal 6, 7, 9, 10 dan 12 UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kemudian sifat dan karakternya juga berbeda dengan tindak pidana lainnya.

Karena itu menurut Andri, sangat jelas dalam penanganan tindak pidana terorisme tidak hanya penegakan hukum oleh Polisi yang dibutuhkan. Namun ujar dia, justru lebih kental pencegahannya yaitu dalam bentuk deteksi dini dan cegah dini.

"Dalam hal deteksi dini dan cegeh dini ini adalah BIN dapat menjalankan perannya," katanya.

Menurut dia, saat ini dilihat dari eskalasi global, terorisme terutama ISIS pergerakannya makin luas dan kondisi Indonesia sangat rawan dilihat dari sisi geografis dan demografis.

Dia menjelaskan banyaknya pintu masuk ke Indonesia, serta masih banyak sel-sel kelompok teroris yang masih hidup di Tanah air.

"Untuk itu penumpasan terorisme hanya dapat dilawan dengan operasi intelijen yang efektif dan dijalankan secara profesional," katanya.

Dia menilai BIN harus lebih berperan utamanya dalam hal deteksi dini dan cegah dini sehingga intelijen juga harus memiliki kewenangan untuk menangkap.

Hal itu menurut dia sama seperti di negara lain misalnya Malaysia, dan Singapura bahkan di Malaysia, apabila ada orang terduga teroris, ditangkap, kemudian dipasangi kalung yang ada GPS.

"Berdasarkan faktor itu hanya institusi BIN dengan personel mereka yang sudah terlatih dan terdidik dalam dunia intelijen yang sanggup membongkar aksi bawah tanah pergerakan sel-sel teroris dalam mempersiapkan aksinya," katanya.

Selain itu Andri meminta publik tidak khawatir BIN akan menjadi lembaga superbody lewat revisi UU Teroris yang menambah wewenang mereka dalam pemberantasan terorisme.

Dia mengingatkan, yang direvisi UU terorisme, bukan UU intelijen, dan BIN ini memiliki sifat deteksi dini, dan cegah dini sehingga BIN bisa melakukan penangkapan, tapi misal diberi waktu 7 x 24 jam. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026