Polisi Uji Labfor Isi Baygon Milik Endang yang Diduga Bom

id Polisi, Uji Labfor, Baygon, Bom

Polisi Uji Labfor Isi Baygon Milik Endang yang Diduga Bom

Sejumlah personel Satuan Gegana Brimob Polda NTT berjalan seusai menyisir pesawat Batik Air di Bandara El Tari, Kupang, NTT Sabtu (26/12). Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6541 rute Kupang- Jakarta tertunda diberangkatkan karena mengangkut benda mencurigakan yang diduga bom. Tiga orang penumpang diamankan pihak keamanan terkait peristiwa tersebut. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Kupang, (AntaraSumbar) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melakukan Uji laboratorium (Labfor) terhadap isi baygon yang dibawa oleh Endang salah seorang pria yang mengaku membawa bom saat hendak terbang dengan pesawat Batik Air pada Sabtu (26/12) lalu.

"Sampel dari baygon yang dibawa saat menaiki pesawat tersebut akan kita kirim ke Labfor Denpasar Bali, untuk dilakukan pengecekan, karena ini mencurigakan," kata Direktur Reskrimum Polda NT Kombes Pol Samuel Kawengian di Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan, pengujian isi baygon tersebut dikarenakan Endang Hendi Susandi (28) pria asal Sukabumi Jawa Barat tersebut saat diperiksa bersikeras untuk tetap membawa baygon tersebut.

Samuel mengatakan pihaknya sudah meminta tim penyidik untuk memeriksa secara mendalam Endang beserta dua sahabatnya yakni Feby Maulana dan Hery Iskandar, walaupun dari hasil pemeriksaan isi Tas tidak terdapat bom yang disampaikan oleh Endang.

"Memang tidak ada bom, tetapi kita proses isi pembicaraan mereka," tuturnya.

Polda NTT juga lanjut Samuel memanggil pihak intelkam untuk melakukan pengecekan tentang aktivitas ketiga pria tersebut yang menurut pengakuan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kabupaten Alor.

Lebih lanjut Sam, sapaan akrab dari Dir Reskrium tersebut mengatakan walaupun hanya bergurau mengatakan "Kalau saya membawa bom bagaimana" tetapi hal tersebut sudah melanggar undang-undang.

Ketiganya akan dikenai pasal 344 huruf f UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan yakni menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan dan angkutan udara dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Disamping itu, ketiga pria asal Sukabumi tersebut dijerat pasal 437 UU yang mengatur soal ancaman hukuman satu tahun.

"Kita juga akan menerapkan pasal 33d KUHP soal pengancaman dengan sanksi lima tahun penjara," tuturnya.

Saat ini lanjut Sam, pemeriksaan masih dilakukan sambil menunggu hasil Labfor, sehingga ketiganya masih ditahan di Polda NTT. (*)