Logo Header Antaranews Sumbar

KTT Iklim Paris Diperpanjang Sehari

Jumat, 11 Desember 2015 21:37 WIB
Image Print

Paris, (AntaraSumbar) - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim ke-21 (COP-21) di Paris, Prancis, yang seyogyanya ditutup pada Jumat diperpanjang sehari karena belum ada keputusan tingkat menteri yang dipimpin Presiden COP Paris/Menteri Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Le Bourget Paris, Jumat mengatakan, penandatanganan dokumen "Paris Agreement" atau Kesepakatan Paris dijadwalkan pada Sabtu (12/12) pagi waktu setempat.

"Jadwalnya molor sehari karena perundingan cukup alot dan hasil keputusan akan diumumkan besok," katanya.

Menteri mengatakan bahwa hasil perundingan terakhir, dokumen sudah kembali mengerucut. Dokumen setebal 148 halaman dari perundingan 5 Desember menjadi 29 halaman pada 9 Desember dan menjadi 27 halaman pada 10 Desember.

Hingga saat ini kata Menteri poin-poin atau tawaran pemerintah Indonesia sudah terakomodir dalam dokumen setebal 27 halaman tersebut.

Tawaran tersebut antara lain diferensiasi atau perbedaan tanggung jawab antara negara berkembang dan negara maju, pendanaan, transfer teknologi hingga program mitigasi dan adaptasi, termasuk pengurangan emisi dari kerusakan dan degradasi hutan (REDD).

"Hampir seluruh poin kita diakomodir tapi masih berbentuk dalam kurung dan itu kita minta dibuka sehingga lebih jelas dan tegas," kata Menteri.

Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden tentang Perubahan Iklim, Rachmat Witoelar mengatakan, "Paris Agreement" berangsung alot karena masih memperdebatkan tiga hal mendasar tentang perbedaan tanggungjawab menurunkan emisi antara negara berkembang dan negara maju, ambang batas kenaikan suhu bumi serta mekanisme pendanaan.

Perdebatan batas kenaikan suhu bumi menurut Rachmat ada pada angka dua derajat tapi diupayakan hingga 1,5 derajat Celcius dari masa pra-industri.

"Namanya 'draft agreement' yang sudah mengerucut dari draft yang disepakati pada 5 Desember mencapai 148 halaman dan saat ini mengerucut menjadi 29 halaman lalu menjadi 27 halaman," kata Rachmat.

Ia mengatakan bahwa draf setebal 27 halaman itu dibagi menjadi sembilan bagian yakni bagian pertama tentang defenisi (defenitions), bagian kedua yakni tujuan (purpose), bagian ketiga adalah mitigasi (mitigation), termasuk di dalamnya tentang program pengurangan emisi dari kerusakan dan degradasi hutan (REDD).

Selanjutnya bagian keempat tentang adaptasi (adaptation), bagian kelima yakni kerusakan dan kerugian (loss and damage), bagian keenam tentang pendanaan (finance), ketujuh tentang transfer teknologi (technology development and transfer) dan bagian ke delapan adalah peningkatan kapasitas (capacity-building) dan terakhir adalah transparansi (transparancy).

Berdasarkan jadwal panitia, COP ke-21 di Paris akan ditutup pada Jumat (11/12), namun diperpanjang satu hari hingga kesepakatan tercapai. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026