Logo Header Antaranews Sumbar

Dianggarkan Kapal Baru, Dishub Pasbar Beli Kapal Seken

Senin, 14 Januari 2013 20:34 WIB
Image Print

Padang,(ANTARA) - Pada Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang pada tahun 2009 di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Barat diketahui bahwa dari hasil penyidikan, kapal yang seharusnya dibeli baru, ternyata justru malah dibeli yang sudah bekas oleh para tersangka seharga Rp45 juta yang dibeli dari Zainal di Pesisir Selatan.Kapal yang dibeli bukan pula kapal penumpang, tapi kapal bagan penangkap ikan. Kapal itu kemudian dirombak kembali, menjadi kapal penumpang."Dengan kondisi itu paling tidak ada selisih sekitar Rp600 juta. Inilah yang menjadi indikasi kerugian negaranya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Nazif dan kawan-kawan saat pembacaan dakwaan, Senin (14/1).Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan kapal oleh ADPEL (Administrasi Pelabuhan) Teluk Bayur Padang kapal bekas yang dibeli itu dinyatakan tidak layak melaut dan tidak memiliki dokumen kelengkapan kapal sebagaimana mestinya.Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang pada tahun 2009 di Kabupaten Pasaman Barat ini dipisah (displit). Berkas pertama dengan terdakwa Wendri Azma, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pasbar dan terdakwa Dondi Asmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pasbar. Kemudian berkas kedua dengan terdakwa Chairul Cader selaku rekanan pengadaan kapal dari CV Nadira.Terdakwa disidangkan bergantian. Sidang pertama giliran terdakwa Wendi Azma dengan Dondi Asmi. Sedangkan sidang kedua, baru giliran terdakwa Chairul Cader.Pada sidang perdana, Wendi Azma tampak menggunakan kemeja panjang warna kopi susu, celana kain dengan sepasang sandal jepit. Terdakwa Dondi Asmi tampak menggunakan baju koko putih, celana kain, dan memakai sandal jepit serta kopiah haji di kepala. Begitu juga dengan terdakwa Chairul Cader tampak menggunakan baju koko putih, dan topi haji.Mereka hanya tertunduk dan fokus ketika JPU membacakan surat dakwaan setebal ratusan halaman tersebut. Terdakwa Wendi Azma dan Dondi Asmi, awalnya tak bisa menghadirkan pengacara. Karena ancaman hukuman terhadap perkara itu lebih dari 7 tahun, mereka sebaiknya didampingi pengacara."Apa masalah saudara sehingga tidak menghadirkan pengacara untuk membela saudara?," tanya ketua majelis hakim Sapta Diharja, yang beranggotakan Emria Fitriani dan M Takdir.Terdakwa Wendi Azma dan Dondi Asmi beralasan tidak sanggup menyewa pengacara.Akhirnya majelis hakim menawarkan pangacara kepada terdakwa yang nanti biayanya ditanggung negara. Sebab dalam amanat UU, setiap terdakwa yang menjalani persidangan wajib didampingi pengacara. Terdakwa pun menyejtujuinya. Pengacara yang ditunjuk hakim yakni Syamsiruddin.Sedangkan terdakwa Chairul Cader, sudah terlebih dulu menyiapkan pengacaranya.Dalam dakwaan JPU, Nazif, indikasi korupsi terungkap setelah adanya dugaan penyimpangan uang negara pada pengadaan kapal penumpang tahun 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp656.117.000. (non)



Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026