Penagihan pajak ini adalah serangkaian tindakan agar Penangung Pajak melunasi utang dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau mengingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan,melaksanakan penyitaan,melaksanakan penyenderaan,menjual barang yang telah disita melalui pelelangan.
Sebelum dilakukan penegakan hukum, terhadap Penunggak pajak ini telah dilakukan berbagai upaya penagihan secara persuasif, dengan menghimbau, mengingatkan,mengundang penunggak pajak ke KPP Pratama untuk melunasi utang pajaknya namun karena tidak dilunasi , maka sesuai dengan UU No 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No19 tahun 2000 Penagihan Pajak dengan Surat Paksa maka dilakukan Pemblokiran,Penyitaan, dan Lelang untuk melunasi tunggakan pajak, sehingga target penerimaan pajak bisa tercapai sebagai sember Peneriman Negara untuk Pembangunan Bangsa. Dalam tahun 2015 ini terhadap penunggak pajak yang tidak koperatif dan mempunyai tunggakan pajak 100 juta keatas telah dilakukan usulan Pencegahan bepergian ke Luar Negeri terhadap 13 wajib pajak/penanggung pajak dan sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan 5 Wajib Pajak/penagggung pajak .
KaKanwil DJP Sumbar dan Jambi Bapak Teguh Budiharto menghimbau kepada segenap wajib pajak diwilayah Kanwil Sumbar dan Jambi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan dengan membayar dan melunasi tunggakan pajak agar terhindar dari penagihan pajak lebih lanjut. Kegiatan ini adalah salah satu kegiatan rutin masing masing KPP Pratama akan selalu dilakukan secara berkesenambungan sampai tunggakan pajak dibayar lunas
KPP Pratama yang telah melakukan penegakan hukum tsb adalah sbb KPP Pratama Padang satu dengan Penyitaan 3 wp, KPP Pratama Bukittinggi penyitaan 3 dan 2 Lelang WP, KPP Pratama Solok 3 lelang, KPP Pratama Payakumbuh 1 penyitaan dan 15 pemblokiran rekening WP, KPP Pratama Jambi Penyitaan 4 Lelang 1 WP, KPP Pratama Muaro Bungo penyitaan 1 WP, KPP Prtatama Bangko penyitaan 2 WP, KPP Kuala Tungkal penyitaan 1 WP dengan jumlah nilai tunggakan Pajak sebesar RP. 7.772.792.841Padang, 11 Nopember 2015
Bimbingan Penagihan