
5 Wajib Pajak Nakal di Cekal

Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kanwil DJP Sumbar danJambi tanggal 11 Nopember 2015melaksanakan pekan penagihan triwulan IV secara serentak melakukan PenegakanHukum di Bidang Perpajakan dengan melaksanakan Pemblokiran Rekening, Penyitaan,Lelang harta penunggak pajak .
Penagihan pajak ini adalah serangkaian tindakan agar Penangung Pajak melunasi utang dan biayapenagihan pajak dengan menegur atau mengingatkan, melaksanakan penagihanseketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkanpencegahan,melaksanakan penyitaan,melaksanakan penyenderaan,menjual barang yangtelah disita melalui pelelangan.
Sebelum dilakukan penegakanhukum, terhadap Penunggak pajak ini telah dilakukan berbagai upaya penagihansecara persuasif, dengan menghimbau, mengingatkan,mengundang penunggak pajak keKPP Pratama untuk melunasi utang pajaknyanamun karena tidak dilunasi , maka sesuai dengan UU No 19 tahun 1997sebagaimana telah diubah dengan UU No19 tahun 2000 Penagihan Pajak dengan SuratPaksa maka dilakukan Pemblokiran,Penyitaan, dan Lelang untuk melunasi tunggakanpajak, sehingga target penerimaan pajak bisa tercapai sebagai sember Peneriman Negarauntuk Pembangunan Bangsa. Dalam tahun 2015 ini terhadap penunggak pajak yangtidak koperatif dan mempunyai tunggakan pajak 100 juta keatas telah dilakukan usulan Pencegahan bepergianke Luar Negeri terhadap 13 wajibpajak/penanggung pajak dan sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan 5 Wajib Pajak/penagggungpajak .
KaKanwil DJP Sumbar dan JambiBapak Teguh Budiharto menghimbaukepada segenap wajib pajak diwilayah Kanwil Sumbar dan Jambi untuk meningkatkankesadaran dan kepatuhan memenuhi kewajibanperpajakan dengan membayar dan melunasi tunggakan pajak agar terhindar daripenagihan pajak lebih lanjut. Kegiatan ini adalah salah satu kegiatanrutin masing masing KPP Pratama akan selalu dilakukan secara berkesenambungansampai tunggakan pajak dibayar lunas
KPP Pratama yang telah melakukanpenegakan hukum tsb adalah sbb KPP Pratama Padang satu dengan Penyitaan 3 wp,KPP Pratama Bukittinggi penyitaan 3 dan2 Lelang WP, KPP Pratama Solok 3 lelang, KPP Pratama Payakumbuh 1 penyitaan dan15 pemblokiran rekening WP, KPP Pratama Jambi Penyitaan 4 Lelang 1 WP, KPPPratama Muaro Bungo penyitaan 1 WP, KPP Prtatama Bangko penyitaan 2 WP, KPPKuala Tungkal penyitaan 1 WP dengan jumlah nilai tunggakan Pajak sebesar RP. 7.772.792.841Padang, 11 Nopember 2015
BimbinganPenagihan
Pewarta: Pajak
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

