
ASN harus Netral pada Pilkada 2015
Minggu, 8 November 2015 11:45 WIB

Painan, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan mengimbau seluruh aparatur pemerintahan, baik aparatur sipil negera (ASN) maupun perangkat nagari (desa adat), agar bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Selatan di Painan, Minggu, mengatakan, ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), wali nagari (kepala desa adat) dan perangkatnya dilarang berpihak kepada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati dan tidak dibenarkan ikut serta sebagai pelaksana kampanye Pilkada 2015.
Hal tersebut karena menguatnya kepentingan kelompok, kepentingan masyarakat pemilih yang bersifat lokal dan kepentingan kekerabatan calon pasangan gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati.
Dia mengatakan, untuk melaksanakan dan mewujudkan pilkada yang berkualitas maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius dan dipatuhi secara utuh oleh ASN, wali nagari dan perangkat nagari lainnya seperti kepala kampung yang merupakan abdi negara.
"Kita berharap aparatur pemerintah tetap fokus menjalankan tugas-tugas pengabdian kepada masyarakat, memberikan pelayanan publik secara profesional, berkualitas dan berkeadilan, " katanya.
Selain itu, aparatur pemerintah agar dapat menjadi panutan dalam masyarakat untuk menyukseskan pilkada secara damai, berbudaya dan demokratis.
Ia menyebutkan, bagi ASN, walinagari dan perangkat desa lainnya yang terbukti berpihak kepada salahsatu pasangan calon maka pihaknya tidak akan segan-segan menindak sesuai peraturan dan perundang undanganan yang berlaku.
"Kita tidak akan mentolerir bagi siapa saja ASN dan wali nagari serta perangkatnya yang tidak netral pada pilkada ini. Tindakan tegas pasti akan kita berikan kepada mereka (ASN, wali nagari serta perangkatnya) yang terbukti melanggar peraturan ini, " katanya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaspilkada) Pesisir Selatan Windra mengatakan, netralitas PNS atau ASN juga menjadi konsentrasi panwaspilkada dalam melakukan pengawasan Pilkada 2015.
Disamping tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon, ASN dan wali nagari serta perangkat pemerintahan lainnya juga mempunyai kewajiban untuk menyukseskan pilkada yang akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.
"Menyukseskan pilkada merupakan kewajiban semua pihak termasuk ASN, wali nagari, masyarakat, tim serta pasangan calon bupati dan calon wakil bupati itu sendiri, " katanya. (*)
Pewarta: Junisman
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
