
Panwaslu Padang Panjang Temukan Pelanggaran Pilkada
Senin, 12 Oktober 2015 22:20 WIB

Padang Panjang, (AntaraSumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Padang Panjang menemukan sejumlah pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh tim sukses dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Untuk itu, menurut Ketua Panwaslu Padang Panjang Edi Antes di Padang Panjang, Senin, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU setempat terkait pelanggaran tersebut.
Rekomendasi itu kata dia, merupakan dasar bagi KPU Padang Panjang untuk menindaklanjuti pelangaran yang dilakukan tim sukses pasangan calon gubernur itu.
"KPU akan menindaklanjuti rekomendasi yang kami berikan terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan calon sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses itu sebutnya, berupa pemasangan alat peraga kampanye (APK). Padahal sesuai dengan aturan yang ada, hanya KPU yang boleh memasang APK tersebut.
"Tidak itu saja lokasi pemasangan APK juga sudah ditetapkan oleh KPU dan pemerintah daerah," katanya.
Ketua KPU Kota Padang Panjang Jafri Edi Putra membenarkan adanya rekomendasi pelanggaran tahapan Pilgub yang diberikan Panwaslu setempat.
"Kami sudah menerima surat rekomendasi itu dengan menindaklanjuti pemberian surat kepada tim sukses yang melakukan pelanggaran itu supaya bisa ditertibkan secepatnya," katanya.
Ia menyebutkan, rekomendasi pelanggaran dari Panwaslu itu ada pada lima titik, empat titik dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 yakninya Irwan Prayitno dan Nasrul Abit dan satu titik oleh pasangan calon nomor urut 1 yakninya Muslim Kasim dan Fauzi Bahar. (*)
Pewarta: Zulham Beni Kusuma
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
