Logo Header Antaranews Sumbar

F-PDIP Satu Suara Dukung Revisi UU KPK

Kamis, 8 Oktober 2015 19:41 WIB
Image Print

Jakarta, (AntaraSumbar) - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR Bambang Wuryanto menegaskan seluruh anggota fraksinya satu suara mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, karena tepat dilakukan tahun ini.

"Kader PDI Perjuangan harus tegak lurus, kalau perintah pimpinan A maka semua harus harus melaksanakan," kata Bambang di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan revisi UU KPK itu merupakan perintah partai dan seluruh anggota F-PDIP sepakat melaksanakannya.

Menurut dia, perlu melihat sejarah dari pembentukan KPK hingga akhirnya usulan revisi itu muncul.

"KPK dibentuk karena lembaga penegak hukum belum mampu dalam penanganan perkara korupsi. Namun, saat ini, dua lembaga itu sudah dianggap mampu, sehingga tugas KPK diubah," ujarnya.

Bambang menjelaskan pembentukan KPK pada tahun 2002 ketika lembaga kepolisian dan Kejaksaan tidak berdaya sehingga dibentuk KPK untuk penanganan hukum karena sifatnya "extraordinary".

Menurut dia, saat ini lembaga-lembaga penegak hukum sudah berdaya sehingga fungsi KPK adalah penguatan lembaga tersebut.

"Dalam menimbangnya (pembentukan KPK) sudah jelas bahwa bersifat sementara selama lembaga-lembaga itu belum berdaya. Saat ini lembaga-lembaga penegak hukum sudah berdaya," katanya.

Dia menjelaskan terkait usulan umur KPK hanya 12 tahun, itu sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Bambang mengatakan, kelahiran KPK di tahun 2002 dan hasil revisi 12 tahun, maka kedepan usia KPK sudah 25 tahun, sama dengan RPJM.

"Usianya itu sama dengan RPJM, harusnya sudah selesai. Itu juga sama dengan 5 kali Repelita kalau jaman Pak Harto. Lima kali repelita itu artinya sudah take off, tinggal landas," katanya.

Selain itu, Bambang menekankan wewenang penyadapan yang dimiliki KPK bisa dilakukan apabila ada indikasi sehingga tidak boleh setiap orang disadap. Hal itu menurut dia agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh KPK.

Sebelumnya, enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, dan Fraksi PPP.

Beberapa pasal yang diusulkan diubah antara lain:
Pasal 5 penambahan:
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan;
Pasal 13 ayat c:
Dalam hal KPK melakukan penyidikan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar dalam hal KPK telah melakukan penyidikan di mana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp50 miliar maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan komisi pemberantasan korupsi;
pasal 14 ayat a:
KPK melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri.

Badan Legislasi DPR belum menyepakati usulan dua rancangan undang-undang yakni revisi atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU Pengampunan Nasional untuk dapat dibahas serta dimasukkan ke Prolegnas prioritas 2015. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026