Logo Header Antaranews Sumbar

Wapres: Kenaikan Gaji Presiden-Wapres Belum Diperlukan

Rabu, 16 September 2015 14:57 WIB
Image Print

Jakarta, (AntaraSumbar) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai usulan kenaikan gaji untuk presiden dan wakil presiden belum diperlukan, mengingat kondisi perekonomian yang masih labil.

"Kalau mau dinaikkan ya kita lihat keadaanlah. Kalau memang ekonomi baik ya bisalah, tapi kalo ekonomi masih seperti ini ya jangan dululah. Kalau ekonomi sudah naik sedikit bolehlah," kata Wapres usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Pertanian di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu.

Nominal gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia memang jauh lebih rendah dibandingkan sejumlah negara berkembang lainnya.

Namun, menurut Wapres Kalla, dengan gaji bersih yang diterima tersebut masih mencukupi karena ditopang dengan sejumlah tunjangan lain.

"Memang gaji presiden termasuk saya dan menteri-menteri di Indonesia termasuk kecil di banyak negara. Namun, juga kita apresiasi para pejabat, menteri yang gajinya hanya tidak cukup Rp20 juta, saya sendiri Rp40 juta, tapi kan ada mobil, rumah dan sebagainya," jelas Wapres.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan kenaikan gaji bagi Presiden Joko Widodo, karena dinilai pendapatan Presiden masih jauh di bawah gaji direktur badan usaha milik negara (BUMN).

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Tagore Abubakar menilai gaji Presiden harus paling tinggi dari pejabat negara lain karena merupakan panglima tertinggi.

Terkait usulan tersebut, Wapres Kalla berkelakar menyampaikan terima kasih atas hal itu.

"Oh begitu, sampaikan terima kasihlah (pada DPR)," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara tertentu Presiden RI, gaji presiden RI berikut tunjangannya sebesar Rp62.497.800 per bulan. Sementara gaji wakil presiden per bulan sebesar Rp42.548.670. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026