Miris memang, dimana penerimaan pajak yang bersumber dari rakyat dan pada akhirnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, akan tetapi masyarakat masih belum juga mempunyai kesadaran untuk membayar pajak dengan benar. Ditekankan kepada masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, karena Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan Penyidikan atas perbuatan Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas kewajiban perpajakannya. Program Tahun Pembinaan di Tahun 2015 ini diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pajak, sehingga setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini. Tahun 2016 yang merupakan tahun law enforcement tidak akan memberikan toleransi terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak, sehingga diharapkan sebelum tahun 2015 berakhir, agar setiap Wajib Pajak memanfaatkan Program Tahun Pembinaan, tidak perlu sampai dilakukan penyidikan.
Rugikan Negara 13 Milyar, Wajib Pajak Ini Disidik
Kanwil DJP Sumatera
Barat dan Jambi telah melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
terhadap seorang Wajib Pajak nakal di Wilayah Kerja-nya. Penyidikan yang
dilakukan telah sampai pada tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggi
Sumatera Barat dan masih menunggu proses lebih lanjut. Untuk diketahui bahwa
Wajib Pajak merupakan salah seorang pengusaha yang bergerak di bidang retail di
kawasan Bukittinggi. Modus dari Wajib Pajak adalah tidak mendaftarkan diri
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, padahal omset telah memenuhi
ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga tidak
melakukan pembukuan atau pencatatan dari kegiatan usahanya, tidak menyampaikan
SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 dan 2013 serta menyampaikan Surat
Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap Tahun Pajak 2012.
Berdasarkan modus-modus tersebut kemudian dilakukan proses penyidikan dan telah
terbukti bahwa Wajib Pajak memang sengaja pasang
badan untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kerugian negara yang
ditimbulkan akibat dari kenakalan Wajib Pajak tersebut diperkirakan mencapai Rp
13 M. Perbuatan Wajib Pajak tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 KUHP.
Miris memang, dimana penerimaan pajak yang bersumber dari rakyat dan pada akhirnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, akan tetapi masyarakat masih belum juga mempunyai kesadaran untuk membayar pajak dengan benar. Ditekankan kepada masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, karena Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan Penyidikan atas perbuatan Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas kewajiban perpajakannya. Program Tahun Pembinaan di Tahun 2015 ini diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pajak, sehingga setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini. Tahun 2016 yang merupakan tahun law enforcement tidak akan memberikan toleransi terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak, sehingga diharapkan sebelum tahun 2015 berakhir, agar setiap Wajib Pajak memanfaatkan Program Tahun Pembinaan, tidak perlu sampai dilakukan penyidikan.
Miris memang, dimana penerimaan pajak yang bersumber dari rakyat dan pada akhirnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, akan tetapi masyarakat masih belum juga mempunyai kesadaran untuk membayar pajak dengan benar. Ditekankan kepada masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, karena Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan Penyidikan atas perbuatan Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas kewajiban perpajakannya. Program Tahun Pembinaan di Tahun 2015 ini diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pajak, sehingga setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini. Tahun 2016 yang merupakan tahun law enforcement tidak akan memberikan toleransi terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak, sehingga diharapkan sebelum tahun 2015 berakhir, agar setiap Wajib Pajak memanfaatkan Program Tahun Pembinaan, tidak perlu sampai dilakukan penyidikan.