Logo Header Antaranews Sumbar

Rugikan Negara 13 Milyar, Wajib Pajak Ini Disidik

Selasa, 15 September 2015 15:45 WIB
Image Print

Kanwil DJP SumateraBarat dan Jambi telah melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakanterhadap seorang Wajib Pajak nakal di Wilayah Kerja-nya. Penyidikan yangdilakukan telah sampai pada tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan TinggiSumatera Barat dan masih menunggu proses lebih lanjut. Untuk diketahui bahwaWajib Pajak merupakan salah seorang pengusaha yang bergerak di bidang retail dikawasan Bukittinggi. Modus dari Wajib Pajak adalah tidak mendaftarkan diriuntuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, padahal omset telah memenuhiketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga tidakmelakukan pembukuan atau pencatatan dari kegiatan usahanya, tidak menyampaikanSPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 dan 2013 serta menyampaikan SuratPemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap Tahun Pajak 2012.Berdasarkan modus-modus tersebut kemudian dilakukan proses penyidikan dan telahterbukti bahwa Wajib Pajak memang sengaja pasangbadan untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kerugian negara yangditimbulkan akibat dari kenakalan Wajib Pajak tersebut diperkirakan mencapai Rp13 M. Perbuatan Wajib Pajak tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 KUHP.

Miris memang, dimanapenerimaan pajak yang bersumber dari rakyat dan pada akhirnya digunakan untuksebesar-besar kemakmuran rakyat, akan tetapi masyarakat masih belum jugamempunyai kesadaran untuk membayar pajak dengan benar. Ditekankan kepadamasyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, karenaDirektorat Jenderal Pajak dapat melakukan Penyidikan atas perbuatan Wajib Pajakyang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas kewajiban perpajakannya. ProgramTahun Pembinaan di Tahun 2015 ini diharapkan memberikan edukasi kepadamasyarakat tentang pajak, sehingga setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkanprogram ini. Tahun 2016 yang merupakan tahun law enforcement tidak akan memberikan toleransi terhadapketidakpatuhan Wajib Pajak, sehingga diharapkan sebelum tahun 2015 berakhir,agar setiap Wajib Pajak memanfaatkan Program Tahun Pembinaan, tidak perlusampai dilakukan penyidikan.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026