Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Pasaman Janji Tertibkan Atribut Petahana

Selasa, 15 September 2015 00:13 WIB
Image Print

Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Pelaksana harian (Plh) Bupati Pasaman A Syafei Siregar menyatakan siap melakukan penertiban terhadap seluruh atribut terkait dengan pasangan petahana yang maju dalam pilkada 2015.

"Seluruh baliho, spanduk dan sejenisnya bergambar mantan bupati ataupun wakil bupati akan diturunkan sesuai petunjuk perundang-undangan, selain itu, hal ini juga untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya di Lubuk Sikaping, Senin.

Ia menambahkan, penertiban itu menjadi tanggung jawab pemerintah, seperti billboard anti merokok dan korps mantan bupati Benny Utama di depan SMK Negeri 1 Lubuksikaping, di depan masjid raya dan baliho lainnya harus segera dicopot.

Ia mengatakan segera membuat surat edaran kepada seluruh jajaran SKPD, camat dan para Walinagari untuk segera menurunkan atribut bergambar mantan bupati, wakil bupati Pasaman periode sebelumnya.

"Surat edaran secepatnya disiapkan, seluruh jajaran di lingkup Pemkab Pasaman, diminta untuk menurunkan baliho, spanduk atau jenis lainnya yang masih bergambar bupati dan wakil bupati yang sudah habis masa jabatannya," jelasnya.

Ia mengaku baru memberi perintah langsung kepada pihak RSUD Lubuksikaping untuk segera menurunkan atribut sosialisasi larangan merokok bergambar mantan bupati Pasaman yang terpajang di depan rumah sakit milik pemerintah setempat.

"Saya sudah perintahkan pihak RSUD mencopot gambar sosialisasi anti merokok bergambar mantan bupati. Kebetulan mereka hadir sewaktu rakor bersama KPU, Panwaslu dan Polres, seperti itu juga di Puskesmas, kantor camat dan kantor SKPD lainnya," katanya.

Sehubungan dengan itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Pasaman Rini Juwita, juga meminta pemerintah setempat segera menurunkan baliho sosialisai program dan kebijakan pasangan petahana yang sudah berakhir masa jabatannya pada 28 Agustus 2015.

"Itu melanggar, harus segera diturunkan. Karena beliau bupati inkumben yang kembali maju dan berpasangan dengan wakil yang sama," kata Rini.

Menurutnya, akan lebih elok jika pembersihan segala iklan layanan masyarakat dan sosialisasi program bupati sebelumnya dipercepat, setidaknya, hal itu untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemkab setempat.

"Kami sudah menyurati pemerintah daerah, jadi yang berhak menurunkan itu atas instruksi pemda," jelasnya.

Hal itu, kata Rini, untuk menjaga netralitas ASN, secepatnya diturunkan akan lebih baik, apalagi dasar, aturannya sudah jelas dengan adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 207 tahun 2015, tertanggal 4 Agustus 2015. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026