Logo Header Antaranews Sumbar

Ahli: Integritas Panitera MK Harus Terjamin

Jumat, 21 Agustus 2015 11:23 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan integritas panitera dan seluruh staf di Mahkamah Konstitusi (MK) harus terjamin terkait dengan persiapan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015.

"Tidak hanya hakim-hakim MK saja, tapi seluruh panitera dan staf di MK juga harus terjaga dan terjamin integritasnya," ujar Refly ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Refly menambahkan dirinya yakin para Hakim Konstitusi bisa mengeluarkan putusan berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan integritasnya.

"Artinya ya putusan inilah yang terpenting, jangan sampai hakim- hakim itu mendapat intervensi dari pihak-pihak tertentu, dan saya yakin mereka berintegritas tinggi," kata Refly.

Namun terkait dengan intervensi atas putusan MK terhadap sengketa hasil pilkada serentak nanti, Refly juga berharap baik panitera dan para staf MK memiliki integritas yang sama baiknya dengan para hakim konstitusi.

Dia menyebutkan dari sekian ratus gugatan sengketa pilkada, para hakim konstitusi belum tentu mengingat persis detail kasusnya, sehingga dibutuhkan staf dan panitera untuk membantu menyelesaikan kasus-kasus sengketa Pilkada serentak nanti.

"Maka integritas MK secara keseluruhan harus terjaga dan terjamin di sini, tidak hanya hakim-hakimnya saja. Putusan harus berkualitas meskipun ada pro dan kontra itu biasa, yang penting jangan sampai ada intervensi mafia peradilan," pungkas Refly.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebutkan bahwa MK pada akhir tahun dapat dipastikan mengalami "serbuan" gugatan terkait hasil pilkada serentak.

"Harus lembur terus-menerus ini," ujar JK usai membuka kegiatan Simposium Internasional Constitusional Complaint di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (15/8).

Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilakukan secara serentak pada 9 Desember 2015.

Pilkada ini rencananya akan digelar di 265 daerah dan hampir seluruh daerah sudah menyatakan kesiapannya terkait penyelenggaraan Pilkada serentak ini.

Namun Komisi Pemilihan Umum mencatat masih ada empat daerah yang tidak dapat turut serta dalam pilkada serentak karena hanya memiliki calon tunggal, sehingga baru bisa menggelar Pilkada pada 2017 mendatang. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026