Logo Header Antaranews Sumbar

Surya Pala Dituntut 10 Tahun

Kamis, 20 Agustus 2015 08:14 WIB
Image Print

Batusangkar, (AntaraSumbar) - Terdakwa Mandala Surya Pala (19), yang diduga melakukan pencurian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, Rabu, JPU Ferry Kurniawan mengatakan Terdakwa Mandala, warga Kecamatan Limo Kaum, terbukti bersalah telah melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Panji Santoso dengan anggota Dewi Yanti dan Amir El Hafid ini cukup mendapat perhatian masyarakat, karena korban yang meninggal dunia merupakan paman terdakwa sendiri.

Dalam tuntutannya, Jaksa Ferri menyebut Terdakwa Mandala telah melakukan pencurian di rumah milik Jamaris (73) di Jorong Balai Labuah Ateh, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum, pada Minggu (22/3) sekira pukul 15.00 WIB.

Terdakwa masuk ke rumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci. Terdakwa mengacak-acak kamar korban namun tidak menemukan uang korban.

"Terdakwa berupaya mencari di kamar yang lain, namun terlihat oleh korban yang saat itu berada di dapur," kata Ferri.

Terdakwa mendekati korban dan langsung memukulnya dengan batu penggiling cabe kemudian menusuk tubuh korban dengan pisau dapur.

Setelah korban tak berdaya, Terdakwa Mandala kembali mencari uang milik korban di sebuah kamar dan berhasil menemukan uang sebanyak Rp1 juta lebih lalu kabur lewat jendela dapur.

Terdakwa berhasil ditangkap aparat Kepolisian di rumah pamannya di Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (24/4), setelah sempat berpindah-pindah daerah seperti Pekanbaru, Jambi, dan Bengkulu.

Ketua Majelis Hakim Panji Santoso menunda sidang pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026