Logo Header Antaranews Sumbar

Tuntutan Bagi Pelaku Curas Pertimbangkan Usia

Rabu, 8 Oktober 2014 14:08 WIB
Image Print
Ilustrasi. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Tuntutan bagi kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tiga pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Cakung, Jakarta Timur mempertimbangkan usia pelaku yang masih di bawah umur. "Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tapi dengan mempertimbangkan undang-undang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Jaktim Ade Rahmat Idnal, Rabu. Ade menjelaskan para pelaku yang terdiri dari dua pelajar kelas VII SMP berinisial I (16) dan FY (14), serta seorang pelajar kelas X SMK berinisial RS (15) dikenakan pasal tersebut karena selain mengambil barang milik korban mereka juga melakukan tindak kekerasan. "Mereka mengambil dua unit handphone dan sebuah motor milik korban Chaerul (16) setelah sebelumnya menganiayanya dengan menjerat leher menggunakan dasi dan menyayat leher korban," katanya. Dari pengakuan tersangka I, dirinya melakukan tindakan tersebut atas dasar dendam karena beradu kata-kata dalam pesan singkat di telepon selular. "Saya dendam karena dikatai kasar oleh dia, akhirnya saya ajak ketemuan beberapa hari kemudian setelah sebelumnya saya ajak teman-teman untuk mengeroyoknya," katanya. Dia juga menambahkan barang-barang hasil rampasannya itu akan dia pergunakan untuk membantu orangtuanya dan membiayai uang sekolahnya. "Rencananya uangnya nanti akan saya pergunakan untuk membantu orang tua dan bayar spp sekolah," ujarnya. Ditemui di tempat yang sama, Kabid Humas Polres Jakarta Timur Sri Bhayangkari mengatakan Dalam kasus ini para pelaku dijerat oleh pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah dengan pasal tentang perlindungan anak. "Dalam aturannya jika pelaku masih di bawah umur hukuman maksimalnya akan dikurangi setengah dari pasal yang menjeratnya itu. Jadi kemungkinan maksimalnya tujuh tahun lah," katanya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026