
Terdakwa kasus RSSN Bukittinggi Menangis Bacakan Pledoi
Kamis, 13 Agustus 2015 20:29 WIB

Padang, (AntaraSumbar) - Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Bukittinggi yakni Sri Ambarwati, Mawardi dan Dani Setiawan, sampaikan pembelaan (pledoi) pribadinya sambil menangis.
"Mulai dari orangtua saya, hingga anak saya dikucilkan dari lingkungan sekitar. Anak kandung saya sendiri, di sekolahnya juga sering diolok oleh teman-temannya karena dianggap mempunyai orangtua seorang koruptor," sebut terdakwa Dani Setiawan sambil menangis, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Hakim Badrun Zaini di Padang, Kamis.
Tuntutan jaksa, lanjut Dani, dinilai semena-mena dan tidak berdasar. Karena berdasarkan penilaiannya dalam persidangan selama ini sama sekali tidak pernah terungkap kerugian negara yang ditimbulkan.
Senada dengan Dani Setiawan, terdakwa Sri Ambarwati juga menyampaikan pembelaan secara lisan sambil menangis.
"Saya sangat tersiksa kasus yang menjerat saya ini. Saya berani bersumpah demi Allah, saya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU ini. Dari awal saya telah berniat melakukan pekerjaan sesuai amanah yang diberikan," katanya.
Bahkan, lanjut Sri, dirinya juga telah meminta pendampingan melalui Kajari Bukittinggi pada tahun 2012. Ia minta agar putusan hakim diberikan seadil-adilnya.
"Saya mohon keadilan dan hati nurani hakim, dengan status saya sebagai terdakwa keenam anak saya saat ini mulai mengalami trauma, suami saya juga sedang dirawat jalan di RS Puti Bungsu Padang," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan terdakwa Mawardi, dimana ia minta majelis hakim memutus kasus korupsi itu dengan seadil-adilnya.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan JPU ini, saya tidak tega melihat keluarga saya merasakan dampak dari kasus ini," pintanya.
Sedangkan penasihat Hukum para terdakwa Fauzi Novaldi, Nofirman Cs, dalam pembelaan tertulisnya menegaskan bahwa ketiga kliennya yang menjadi terdakwa telah bekerja sesuai peraturan dan proses yang benar.
Dalam kasus itu tedapat tiga nama terdakwa yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sri Ambarwati, rekanan pengadaan Mawardi, dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dani Setiawan.
"Klien kami telah melakukan tahapan-tahapan pengadaan sesuai dengan aturan, pertama tentang pencairan dana seratus persen sedangkan pekerjaan belum mencapai seratus persen dalam proyek itu, sebagaimana yang dituduhkan jaksa," katanya.
Pencairan tersebut, katanya, telah mempedomani ketentuan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan APBN, dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2012 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2012, sesuai tahun pengadaan Alkes dalam kasus itu.
"Setiap proses telah dilakukan sesuai dengan proses beserta Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setiap pencairan juga telah diproses oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) atas nama Hilda Roza, dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) Hilda Roza dan Satria Budi mempedomani Pasal 16, 17 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012," jelasnya.
Dengan proses yang telah dilalui itu, kata Fauzi, hingga kemudian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melakukan pencairan sebanyak tiga kali pertama pada 13 Desember 2012 sebesar Rp3.361.000.000, pencairan kedua pada 17 Desember 2012 sebesar Rp12.180.866.000, dan terakhir pada 17 Desember 2012 sebesar Rp1.263.134.000.
Pembayaran tersebut juga dilakukan melalui jaminan bank garansi sesuai Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5) Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-37/PB/2012 Tentang LangkahLangkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2012.
"Atas hal tersebut tidak ada permasalahan dalam pembayaran pembayaran seratus persen sebagaimana tuntutan jaksa," katanya.
Ia mengatakan, atas proses yang telah dilalui mulai dari penerimaan dan pemeriksaan barang, tahap penyampaian dokumen dan pembayaran KPPN Bukittinggi, didapatkan fakta bahwa terdakwa Mawardi selaku rekanan, terdakwa Sri Ambarwati, dan Dani Setiawan melaksanakan pengadaan secara benar, beserta bukti kemajuan pengerjaan dalam setiap BAP.
"Jika memang klien kami dipermasalahkan atas pencairan seratus persen dimana pekerjaan belum selesai seratus persen karena melanggar hukum Pasal 95 Ayat (4) dan Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, demi keadilan tentunya Pejabat Penanda tangan SPM HILDA ROZA, Pejabat Penguji SPP SATRIA ABADI, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dr AHMAD BUDI ARTO, serta seluruh Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) juga harus dimintai pertanggungjawaban," paparnya.
Karena, lanjutnya, nama-nama bersangkutan terlibat dalam proses pencairan dana atau pembayaran yang dipermasalahkan jaksa, termasuk juga kepala KPPN Bukitinggi selaku pihak yang mencairkan dana.
Selain itu, pihak terdakwa juga menyanggah tentang selisih pembayaran kontrak dengan penawaran PT. Surya Jaya Lestari yang dilakukan oleh terdakwa Sri Ambarwati selaku PPK, yang kemudian bermuara pada tuduhan memperkaya terdakwa terdakwa Mawardi.
Fauzi juga mengatakan bahwa jaksa telah keliru menerapkan pasal mengenai perpanjangan 50 hari kontrak untuk menyelesaikan kekurangan pekerjaan. Karena tidak menerapkan Pasal 93 ayat (1), huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dengan yang telah dirubah dan ditambah dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusardion Cs, dari Kejari Bukittinggi menuntut ketiga terdakwa pada sidang sebelumnya dengan hukuman yang berbeda.
Terdakwa Sri Ambarwati, dan rekanan Mawardi dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara, dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Hanya saja Mawardi juga diwajibkan untuk mem bayar uang pengganti sebesar Rp2.187.000.000 subsider 4 tahun.
Sedangkan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dani Setiawan, dituntut dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menuntut para terdakwa karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Pewarta: Fathul Abdi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
