
Satpol PP Tertibkan Pelajar dan PNS Keluyuran

Pariaman, Sumbar, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman, Sumatera Barat dalam minggu ini berhasil menjaring sembilan orang pelajar yang berkeluyuran pada jam sekolah di daerah itu."Selain pelajar, Satpol PP juga menertibkan seorang mahasiswa yang ditangkap saat bermain judi domino dan minum tuak di salah satu warung di Desa Taluak, Pariaman Selatan," kata Jose Rizal di Pariaman, Jumat.Dia mengatakan, penertiban terhadap pelajar ini merupakan penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Pariaman No30 Tahun 2009 tentang disiplin jam kerja bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman No3 Tahun 2006 tentang pencegahan, penindakan dan pemberantasan penyakit masyarakat dalam Kota Pariaman.Dia mengatakan, semua pelajar dan mahasiswa yang ditertibkan dibawa ke kantor untuk diberi pengarahan dan setelah mereka menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi baru diperbolehkan pulang."Tindak lanjut untuk empat dari lima orang pelajar yang terjaring dipanggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan, sedangkan satu orang dikenakan wajib lapor selama 3 hari dikarenakan orang tuanya menyerahkan pembinaan penuh kepada Satpol PP," jelas dia.Selain itu Satpol PP juga menertibkan tujuh orang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Pariaman yang kedapatan sedang berada di luar kantor di jam kerja."Untuk penertiban PNS kami baru dalam tahap sosialisasi, sedangkan tujuh orang PNS yang terjaring razia sebelumnya baru diberikan penjelasan, namun jika kali kedua masih ditemukan berkeluyuran akan disurati instansinya masing masing serta ditembuskan pada kepala daerah untuk penertiban," kata dia.Dia menjelaskan, ini merupakan langkah Pemkot dalam meningkatkan disiplin di kalangan PNS yang ada di lingkungan Pemkot Pariaman. (cpw7/sun)
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
