Logo Header Antaranews Sumbar

Menhub Perintahkan ASDP Berlakukan Potongan Tarif

Selasa, 30 Juni 2015 23:42 WIB
Image Print

Jakarta, (AntaraSumbar) - Menhub Ignasius Jonan memerintahkan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Indonesia Ferry memberlakukan potongan tarif untuk mengurai kepadatan pemudik pada hari-hari puncak arus mudik angkutan Lebaran 2015 untuk Lintas Merak-Bakaheuni dan Lintas Ketapang-Gilimanuk.

Jonan dalam konferensi pers usai rapat koordinasi kesiapan angkutan Lebaran 2015 di Kemenhub, Jakarta, Selasa mengatakan pelaksaan diskon tarif agar diberlakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB, sedangkan untuk tarif normal dari pukul 20.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB.

"Kalau siang itu dikasih diskon dari tarif normal, kalau malam tarifnya 'full normal', itu saja. Jadi tarifnya pasti ada diferensiasi supaya membagi kepadatan penumpang di malam dan siang hari," tuturnya.

Dia juga menegaskan tidak ada kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang diberlakukan untuk malam hari, melainkan pemberian insentif dalam bentuk diskon tarif pada siang hari yang besarannya disepakati bersama oleh para operator, dalam hal ini, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).

Untuk lebih menjamin kelancaran operasional di lapangan, Jonan juga meminta PT ASDP Indonesia Ferry untuk menyesuaikan sistem pemesanan tiket (ticketing) tarif angkutan penyeberangan, mengatur dan mengendalikan antrean kendaraan dan orang, mengkoordinasikan dengan para pemangku kepentingan, terutama yang terkait dengan aspek keamanan dan menyosialisasikan secara intensif kepada pengguna jasa melalui media cetak dan elektronik.

Pasalnya, Direktur PT ASDP Indonesia Ferry Danang S Baskoro sebelumnya telah mengajukan surat dengan nomor OP 404/1/9/ASDP-2015 pada 4 Juni 2015 kepada Kementerian Perhubungan untuk memberlakukan dua tarif berbeda antara siang dan malam pada saat puncak arus mudik 'H-4' sampai 'H-1' Lebaran 2015.

Danang mengatakan perbedaan tarif bisa mencapai 100 persen antara siang dan malam, khususnya untuk kendaraan roda dua dan mobil pribadi.

"Upaya ini untuk mengurangi kepadatan di satu waktu, artinya penumpang bisa memanfaatkan waktu yang lebih murah, sehingga kepadatan bisa terurai," ucapnya.

Namun, usulan tersebut tidak disetujui, sebaliknya Menhub Jonan memerintahkan untuk memberikan potongan tarif, alih-alih menaikkan tarif untuk siang hari. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026