Logo Header Antaranews Sumbar

Kapolda Sumbar Diminta Bebaskan Nelayan Aceh

Selasa, 16 Juni 2015 16:30 WIB
Image Print
Ilustrasi. Petugas polisi perairan memperlihatkan jaring Payang Modifikasi yang disita dari nelayan asal Probolinggo di halaman kantor Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan pantai Lekok, Pasuruan, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Meulaboh, (AntaraSumbar) - Para mahasiswa di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mendesak Kapolda Sumatera Barat melepas tiga nelayan tradisional yang ditangkap Pol Air saat melaut diperairan Padang.

Koordinator mahasiswa solidaritas untuk nelayan Aceh Barat Deni Setiawan di Meulaboh, Selasa mengatakan sudah hampir 25 hari ditahan oleh pihak Polda Sumbar karena tidak memiliki surat izin usaha penangkapan (SIUP) ikan.

"Jangan sampai hal ini menyulut kemarahan kaum nelayan lain atas didiamkannya kondisi ini berlarut-larut. Kasian keluarga nelayan tersebut yang merupakan keluarga miskin," katanya disela-sela aksi di simpang Pelor Meulaboh.

Tiga nelayan tradisional Aceh Barat menggunakan kapal motor (boad) KM Bunga Mawar berkapasitas 5 Grosstone (GT) ditangkap Pol Air Sumbar saat melaut pada pertengahan Mei 2015. Ketiga nelayan tersebut yakni Ibnu Hajar (43), Agam (25) dan Hanis (26).

Mahasiswa mendesak Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi serta pemangku adat laot di Aceh agar responsif menyikapi persoalan tersebut karena selama ini nelayan setempat tidak ada payung hukum yang jelas mengenai izin.

Peserta lain Rino Abonita menambahkan, untuk kedepan diharapkan adanya kejelasan hukum bagi nelayan Aceh Barat terkait pengunaan armada tangkap dibawah 5 GT sehingga tidak terbentur dengan aturan hukum ataupun sanksi adat laot di daerah lain perairan Indonesia.

"Ini merupakan tugas wakil rakyat yang ada di DPRK dan DPR Aceh agar kedepannya tidak terulang lagi nelayan Aceh ditangkap oleh polisi, padahal kita masih satu kawasan perairan laut negara Indonesia," tegasnya.

Sementara itu Panglima Laot (pemangku adat laut) Aceh Barat Amiruddin membenarkan bahwa tiga nelayan kawasan itu ditangkap karena tidak memiliki SIUP, padahal aturan tersebut sudah diterbitkan lama oleh pemerintah pusat.

"Mereka disana sudah tidak ditahan, cuma mereka tidak mau pulang karena bila boad mereka tidak dilepas mereka tetap akan bertahan. Inilah kekurangan kita masih kurang sosialisasi terhadap SIUP itu padahal sudah lama diterbitkan," katanya.

Amiruddin menyatakan, kapal nelayan Aceh Barat yang ditangkap pihak Pol Air Sumbar itu berkapasitas diatas 5 GT, namun karena kesalahan mereka sudah jelas tidak memiliki izin maka tetap ditahan oleh pihak berwajib.

Dirinya mengharapkan, Kepolisian Daerah Aceh untuk ikut responsif dalam kearifan lokal untuk menyelesaikan perkara ini, karena kesalahan yang dilakukan nelayan itu tidak sebarapa, apalagi alat tangkap mereka gunakan ramah lingkungan dan bukan berupa pencurian ikan.

"Kita juga berharap pihak Polda Aceh berkoordinasi dengan Polda Sumbar, kasian nelayan tradisional ini. Pemangku adat laot Aceh juga meminta instansi terkait kedepan ini membuat regulasi dan sosialisasi lebih maksimal terhadap izin nelayan," katanya.

Dia mengatakan, selama ini untuk pengurusan izin SIUP nelayan juga terkendala karena harus diurus di tingkat Provinsi Aceh bukan dipemerintah daerah tingkat II, karena itu diakui masih banyak nelayan setempat tidak memiliki SIUP. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026