
PH: Perkara DPRD Solok Selatan Ranah Perdata
Kamis, 11 Juni 2015 22:12 WIB

Padang, (AntaraSumbar) - Penasihat Hukum terdakwa Gusni Fitri (42) menyebutkan perbuatan kliennya sebagai rekanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pelayanan administrasi kantor dan jasa DPRD Solok Selatan 2013, adalah ranah perdata.
"Sesungguhnya dalam perkara ini tidak ada tindak pidana korupsi, dan sekalipun ada persoalan gaji antara perusahaan dengan karyawannnya adalah urusan internal perusahaan yang ada mekanisme dan prosedur hukum lain. Sebagai mediannya bukanlah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ibrani dalam nota pledoi yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Kamis.
Karena, katanya, antara Gusni Fitri sebagai direktris perusahaan dengan karyawannya ada perjanjian tersendiri. Hal tersebut tunduk pada ketentuan perdata, yaitu kebebasan dalam berkontrak sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1338 KUHAPerdata.
Sebelumnya hal tersebut menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa bersalah karena membayar honor 40 tenaga pembersih yang merupakan karyawan Gusni Fitri sebesar Rp1.000.000, sedangkan pada kontrak honor yang seharusnya dibayarkan adalah Rp1.350.000 per orang setiap bulannya.
Mengingat waktu kontrak tersebut selama sepuluh bulan, selisih pembayaran sebesar Rp350.000 tersebut dikali dengan jumlah pekerja 40 selama sepuluh bulan. Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan keuntungan yang diperoleh rekanan adalah Rp140 juta.
Kemudian harga umum Jamsostek berjumlah Rp7,32 juta(Harga umum Jamsostek perorang Rp183.000, dikali 40 pekerja), yang kemudian diajukan diskon oleh terdakwa Gusni Fitri sehingga hanya perlu membayar Rp2.124.086, berlebih sebanyak Rp5.195.914 dari harga awal sebelum diskon Rp7,32 juta.
Keuntungan dari honor pekerja sebanyak Rp140 juta ditambah lebih Jamsostek Rp5.195.914 itu disebutkan jaksa sebagai kerugian keuangan negara.
"Perbuatan pemotongan honor dan diskon Jamsostek itu bukanlah perbuatan melawan hukum. Memang terdakwa mendapatkan keuntungan, namun itu dibenarkan menurut hukum bisnis sepanjang kontrak dengan DPRD terpenuhi. Yaitu jumlah pekerja 40 orang, dan waktu kerja selama sepuluh bulan," katanya.
Selain itu, kata Ibrani, keuntungan yang diperoleh terdakwa berjumlah Rp145.195.914, dari pemotongan honor 40 pekerja, ditambah diskon Jamsostek 40 pekerja, adalah perbautan yang melekat pada ketentuan hukum perdata sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata.
"Karena hal tersebut keuntungan sebesar Rp145.195.914, tidak ada kaitannya dengan keuangan negara sehingga unsur dapat merugikan negara tidak terbukti," kata Ibrani.
Dengan sejumlah analisa yuridis yang dicantumkan terdakwa dalam nota pledoi, penasihat hukum terdakwa meminta gar majelis hakim dibebaskan dan dipulihkan harkat martabatnya.
Selain itu juga agar hakim menghukum jaksa mengembalikan uang sebesar Rp140 juta, yang disita jaksa penyidik pada 12 Februari 2014, katanya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kurniawan, David Joni Cs, mengatakan pihaknya akan mengajukan Replik pada sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan replik pada sidang selanjutnya," kata jaksa dihadapan Hakim Ketua Sapta Diharja, beranggotakan Hakim Jamaluddin, dan M Takdir. (*)
Pewarta: Fathul Abdi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
