
Dharmasraya Perketat Pengawasan Peredaran Minol Saat Ramadhan
Selasa, 9 Juni 2015 10:34 WIB

Pulau Punjung, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat akan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol pada Ramadhan 1436 Hijriyah, termasuk kemungkinan masih adanya penjualan di swalayan dan warung masyarakat.
"Peredaran minuman beralkohol (minol) sudah berakhir seiring terbitnya Permendag Nomor 06 tahun 2015 tentang minuman beralkohol golongaan A dan kandungan alkohol sebesar 5 persen," kata Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM Kabupaten Dharmasraya, Khairudin di Pulau Punjung, Selasa.
Ia mengatakan, menindaklanjuti Permendag tersebut pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh wali nagari (kepala desa adat) melalui imbaun Bupati Dharmasraya, agar peredaran minol dapat dikendalikan sesuai ketentuan yang ada.
Para wali nagari juga sudah menyampaikan imbauan tersebut kepada pedagang di wilayahnya masing-masing.
Namun demikian akan tetap melakukan razia pada bulan Ramadhan untuk melihat sejauhmana imbauan tersebut telah dilaksanakan.
Namun demikian akan tetap melakukan razia pada bulan Ramadhan untuk melihat sejauhmana imbauan tersebut telah dilaksanakan.
"Jika masih ditemukan, Diskoperindag akan mengambil tindakan yang lebih keras," katanya.
Penghentian peredaran minol ini karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat, apalagi jika dikonsumsi oleh generasi muda akan merusak mentalnya.
Diakuinya pelarangan peredaran minol ini juga akan berdampak pada sisi ekonomi sejumlah masyarakat, karena berkurangnya pendapatan pedagang.
Namun di balik itu, pelarangan ini lebih banyak manfaatnya bagi masyarakat, karena minol yang kandungannya sebanyak 5 persen dapat memicu kerusakan mental bagi yang mengkonsumsinya, karena bisa memabukkan," katanya.
Ia menambahkan, razia yang akan dilakukan pada bulan Ramadhan akan bersamaaan dengan pengawasan bahan makanan pokok yang dijual pada bulan puasa.
Momentum Ramadhan dan lebaran biasanya ada pihak-pihak yang ingin meraih keuntungan secara instan, sehingga mereka menjual bahan makanan tanpa memperhatikan apakah berbahaya atau tidak.
"Kita akan bekerjasama dengan beberapa instansi terkait di antaranya BPOM dan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap barang tersebut di pasaran. Pengawasan akan dilakukan di pasar-pasar tradisional, kemudian mini market dan swalayan," katanya. (*)
Pewarta: Ilka Jensen
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
