
PDIP: Lima Jumlah Ideal Parpol Ikut Pemilu

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basara menilai lima partai merupakan jumlah ideal parpol untuk mengikuti Pemilu 2014. "Idealnya lima parpol saja yang ada di Indonesia terutama untuk Pemilu 2014," katanya saat Perayaan Natal Nasional PDIP di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu. Pernyataan tersebut menyusul hasil prakiraan Komite Pemilihan Indonesia (TEPI) yang menyatakan 10 dari 16 parpol akan lulus uji verifikasi faktual yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 7 Januari 2013. "Demokrasi kita begitu plural, masyarakatnya juga majemuk. Seharusnya sistem kepartaian kita lebih terpimpin dalam artian lebih disederhanakan," katanya. Basara menilai demokrasi multipartai yang kompleks cenderung tidak efektif. "Terbukti tidak efektif dalam membangun demokrasi," katanya. Menurut dia, rakyat bisa menilai dengan mudah jika jumlah partai tidak terlalu banyak. "Sehingga kekurangan dan kelebihan partai politik ini bisa dinilai secara objektif oleh rakyat," katanya. Tidak bisa dipantau Basar mengatakan kinerja parpol tidak bisa terpantau oleh rakyat, termasuk kesalahan di masa lalu. "Fenomena sekarang misalnya ada satu partai di masa lalu yang melakukan kesalahan, rakyat menanggapinya dengan santai bahkan lupa karena kemunculan partai-partai baru," katanya. Dia juga mengatakan banyak parpol yang tidak amanah dan tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. "Tidak tertutup kemungkinan parpol baru juga seperti itu apabila diberi kekuasaan," katanya. Kita tidak bisa menjamin suatu partai tidak korupsi dan melakukan pelanggaran," katanya. Menurut dia, banyaknya parpol juga menjadi salah salah satu faktor minimnya tokoh yang akan menjadi pemimpin nanti. "Penilaiannya terhadap prestasi dan kesalahannya terlalu rumit, kompetisinya tidak terukur dan ideologi yang dipegang bukan hanya pancasila. Karena itu, kita sederhanakan saja," katanya. Terkait jelang pengumuman parpol yang akan lolos verifikasi oleh KPU, dia mengatakan pihaknya menyerahkan kepada lembaga yang berwenang. "Kami berpegang pada prinsip ketatanegaraan yang berwenangn yakni KPU dengan berpegang pada undang-undang untuk meloloskan atau tidak," katanya. (*/wij)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
