
Pengedar Empat Kilogram Ganja Jalani Sidang Perdana

Jaksa penuntut Umum (JPU) Dewi Elvi Susanti mendakwa terdakwa karena secara melawan hukum membawa, memiliki, mengirim dan mengusasi narkotika golongan satu berupa ganja kering.
"Terdakwa ditangkap polisi sekitar pukul 22.00 WIB, pada 21 Januari 2015 di depan Mustika Furniture, Jl. Juanda, Kota Padang," kata Elvi dalam nota dakwaannya di Padang, Rabu.
Ia mengatakan, kejadian itu berawal saat terdakwa menghubungi Don (DPO) menggunakan telepon genggamnya, untuk meminta pasokan ganja seberat empat kilogram.
Don (DPO) kemudian menyanggupi permintaan terdakwa tersebut, dan sepakat bertemu di depan Mustika Furnitur sekitar pukul 21.00 WIB.
Sesampainya di tempat yang dijanjikan, kata jaksa, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp5,2 juta untuk barang haram tersebut.
"Berdasarkan keterangan terdakwa, ganja kering yang telah dibeli itu rencananya akan dijual kembali dalam bentuk paket kecil," kata Evli.
Namun sayang, lanjutnya, niat untuk mengedarkan ganja itu tidak jadi terlaksana. Karena polisi yang melakukan pengintaian langsung menangkap terdakwa beserta barang bukti saat penangkapan.
Sedangkan empat saksi polisi yang dihadirkan dari Polsek Padang Barat yaitu Kapolsek Kompol Sumintak, berserta tiga anggota lainnya Hidayat, Ondra Nosmeri, dan Ade, membenarkan kalau terdakwa adalah pemilik sekaligus pengedar ganja seberat empat kilogram.
Suasana sidang tersebut memanas saat Penasehat Hukum terdakwa Jonifer, bertanya kepada saksi Sumintak, selaku Kapolsek Padang Barat mengenai kronologis penangkapan terdakwa Khairul.
Saksi tahu darimana akan ada transaksi narkoba di TKP?, apa saksi ikut dalam penangkapan,?, berapa personel polisi yang saksi kerahkan melakukan pengintaian hingga penangkapan?, tanyanya.
Saksi sempat kebingungan atas pertanyaan yang disampaikan oleh PH tersebut, namun akhirnya dapat dijelaskan secara jelas dibantu tiga anggota, hingga suasana kembali mencair.
Perbuatan terdakwa didakwa oleh jaksa dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Hakim Asmar, memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin (1/6), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (*)
Pewarta: Fathul Abdi
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
