Logo Header Antaranews Sumbar

Pasaman Segera Bentuk Lima Nagari Baru

Senin, 18 Mei 2015 14:23 WIB
Image Print

Lubuk Sikaping, (Antara) - Pemerintah Kabupetan Pasaman, Sumatera Barat, bersama DPRD setempat tengah membahas peraturan daerah (perda) pembentukan lima nagari baru.

Bupati Pasaman, Benny Utama di Lubuk Sikaping, Senin, mengatakan, pihaknya bersama dengan DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari. Dalam perda tersebut, Pasaman akan memiliki lima nagari baru hasil dari pemekaran wilayah.

Lima nagari tersebut, yakni Nagari Panti Selatan, Nagari Panti Timur, Nagari Sitombol Padang Galugua, Nagari Bahagia Padang Galugua, dan Nagari Sontang Cubadak.

Ia menambahkan, jika perda tentang pembentukan nagari ini disahkan, maka Pasaman akan memiliki 37 nagari di 12 kecamatan. Sebelumnya, baru ada 32 nagari definitif. Pembentukan pemerintahan nagari baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan bupati, terkait tanggapan terhadap DPRD Pasaman yang tengah membahas pembentukan nagari tersebut.

Ia menjelaskan, setelah perda disahkan, pembentukan lima nagari baru tersebut terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat, dimana akan dibentuk juga kelengkapan kelembagaan dalam sistem pemerintahan nagari.

Dengan pembentukan lima nagari baru tersebut, nantinya pemerintah daerah setempat juga akan jelas batas wilayah antara satu nagari dengan nagari lainnya.

"Dalam perda ini, nantinya juga akan ditegaskan bahwa yang ada di dalamnya adalah terkait sitem pemerintahan, dan bukan ulayat atau adat, sehingga tidak terjadi kendala dikemudian hari antara sistem pemerintahan dengan sistem adat yang ada didaerah ini," jelasnya.

Sehubungan dengan itu, DPRD Pasaman dalam menanggapi pembentukan lima nagari baru itu menyebutkan, masih banyak hal yang harus didalami sebelum ditetapkanya perda pemerintahan nagari tersebut.

"Kami meminta nantinya setalah ranperda ini ditetapkan sebagai perda, pemerintah daerah juga perlu langsung menunjuk pejabat wali nagari definitif," kata Ketua Komisi B Jusran. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026