
Meskipun izin sudah keluar, Pemkab Pasaman Barat ingatkan RSI Ibnu Sina penuhi catatan agar pelayanan lebih baik

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengingatkan Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat agar memenuhi sejumlah catatan kelengkapan terkait perizinan operasional yang baru keluar.
"Izin RSI Ibnu Sina memang sudah keluar namun ada beberapa catatan yang harus dipenuhi mereka," kata Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya diantaranya yang harus dipenuhi adalah peningkatan pelayanan, peningkatan kapasitas petugas, kualitas sumber daya manusia, ketersediaan parkir dan catatan lainnya terkait standar operasional prosedur (SOP) dan terkait penutup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasaman Barat Fadlus Sabi membenarkan izin kegiatan RSI Ibnu Sina telah keluar pada 23 September 2026.
Dia menyebutkan adapun persyaratan administrasi umum, meliputi dokumen
badan hukum nirlaba atau profit, profil
rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi.
Syarat teknis meliputi dokumen studi kelayakan (feasibility study), dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit
Kemudian daftar bangunan, prasarana dan peralatan, rencana struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia serta dokumen pelayanan.
Sedangkan kewajiban yakni memiliki nomor register rumah sakit, mendapatkan akreditasi rumah sakit
setelah beroperasi 2 tahun, melakukan pengukuran indikator mutu
(internal) 1 tahun sekali dan melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS).
"Semua persyaratan dan kewajiban telah dipenuhi dan surat izinnya telah keluar. Semuanya melalui sistem perizinan berbasis online yang terintegrasi atau
Online Single Submission (OSS)," ujar dia.
Meskipun izin telah keluar, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh pihak RSI Ibnu Sina.
Selain itu pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terkait kelengkapan yang berhubungan dengan perizinan.
"Jika memang nanti ada perubahan maka izinnya juga akan diperbaharui. Selain itu jika melanggar akan ada sanksinya," tegasnya.
Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat Meri Herliza mengatakan pihaknya telah melengkapi semua persyaratan sesuai aturan dan izin kegiatan telah keluar.
Dia mengakui ada beberapa catatan yang harus dilengkapi. Pihaknya memastikan akan segera melengkapi dan memenuhinya.
Mengenai ketersediaan parkir pihaknya akan menyiapkan bangunan parkir di dalam kawasan RSI Ibnu Sina.
RSI Ibnu Sina merupakan salah satu rumah sakit swasta yang berada di Simpang Empat atau di depan rumah dinas dan kantor Bupati Pasaman Barat.
Saat itu parkir pengunjung banyak berada di jalan protokoler depan rumah dinas bupati dan kantor bupati yang sering dikeluhkan pengendara karena sudah mulai mengganggu pengguna jalan.
Pewarta: Altas Maulana
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
