Logo Header Antaranews Sumbar

PPATK Kerja Sama Mencegah Pencucian Uang

Kamis, 30 April 2015 12:00 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nila F Moeloek dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf sepakat untuk bekerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di lingkungan kementerian tersebut.

"Hari ini kemenkes dan PPATK menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di lingkungan kementerian kesehatan," kata Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek usai penandatanganan MoU di Jakarta, Kamis.

Menkes mengatakan, dengan ditandatanganinya MoU ini, selain terjalin kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, juga dapat dilakukan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di lingkungan Kemenkes.

"Dengan demikian diharapkan upaya ini menghasilkan kinerja yang sebaik-baiknya," katanya.

Kerja sama tersebut meliputi pertukaran informasi, peningkatan kompetensi, dan riset di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Menkes, kerja sama ini penting mengingat tidak semua pegawai mengetahui rambu-rambu tentang penggunaan uang negara.

Karena itu, kata dia, para pegawai harus tahu persis bagaimana menggunakan uang negara.

Jangan sampai pegawai menggunakan uang yang bukan haknya.

"Harus dipahami, sebagai pegawai kita mengelola uang negara, uang rakyat. Kemenkes sendiri termasuk kementerian teknis yang mendapatkan dana cukup besar dari pemerintah," kata Menkes.

Sementara itu, menurut Muhammad Yusuf, profesi dokter sangat rentan terjebak dalam pusaran tindakan korupsi.

Profesi ini sangat fokus pada disiplin ilmunya sehingga dijadikan celah oleh pelaku korupsi untuk memanfaatkan profesi dokter itu dalam pencucian uang hasil korupsi.

"Pencucian uang itu bisa saja dilarikan dengan mendirikan klinik, lalu diajaklah dokter untuk ikut bergabung, dengan biaya investasi sebagian besar ditanggung oleh pelaku korupsi, dengan pembagian keuntungan misalnya 70 persen dan 30 persen," katanya.

Karenanya, ia menyarankan berhati-hati jika ada yang menitip uang dari orang yang tidak dikenal atau baru dikenal.

"Atau jika ada orang yang pinjam nomor rekening untuk transaksi yang tidak jelas harus hati-hati karena bisa saja itu untuk pencucian uang hasil korupsi," katanya. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026