
Pariaman Rencanakan Penyamaam Kriteria Kelulusan UN SLTP
Rabu, 29 April 2015 21:33 WIB

Pariaman, (Antara) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), merencanakan kesamaan kriteria kelulusan Ujian Nasional (UN) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di daerah itu.
"Kami akan mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah yang ada di kota ini guna menyamakan kriteria kelulusan atau setidaknya tidak jauh berbeda," kata Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Bidang SLTP dan SLTA Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pariaman, Emri Joni di Pariaman, Rabu.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar setiap sekolah yang ada tidak terlalu memperluas cakupan kriteria kelulusan bagi peserta didik.
Ia mengatakan, hasil UN yang diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah akan memiliki banyak warna dalam menentukan kelulusan sehingga perlu ada kesamaan guna terus memperbaiki pendidikan di daerah itu.
"Setiap sekolah memiliki hak masing-masing untuk meluluskan anak didiknya, namun antara satu sekolah dengan yang lainnya memiliki perbedaan maka dari itu kami perlu mempertimbangkan keseragaman," katanya.
Ia menambahkan, hal itu juga bertujuan agar kriteria yang ditetapkan tidak jauh berbeda setiap sekolah di kota itu.
Emri Joni menerangkan, walaupun hasil UN tidak mempengaruhi atas kelulusan siswa namun untuk tingkat SLTP dan SMA ada beberapa sekolah yang menjadikan nilai UN sebagai salah satu tolak ukur untuk masuk ke tingkat yang lebih tinggi salah satunya Sekolah Menengah Atas (SMA)Negeri 1 Pariaman dan SMP 1 di daerah itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.5/2015 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaran ujian, katanya, sudah jelas setiap sekolah berhak mengatur kelulusan namun perlu ada kesamaan kriteria agar tidak terlalu berbeda.
Ia juga menyebutkan sampai saat ini distribusi soal ujian belum sampai di kota itu.
"Kami berharap saat pendistribusiaan soal nanti dilimpahkan secara langsung kepada setiap sekolah, bukan kepada pihak kepolisian seperti tahun sebelumnya namun tetap dalam pengawasan," katanya.
Ia menjelaskan untuk tahun ini ada perubahan terbaru terkait soal ujian, dimana soal tersebut akan dimusnahkan satu bulan setelah ujian.
"Berdasarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) yang tertera dalam Prosedur Operasional Standar (POS) menyebutkan soal disimpan oleh pihak sekolah selama satu bulan setelah ujian, kemudian dibakar bersamaan dengan berita acara," ujarnya. (cpw11)
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
