Pengacara Jero Berharap KPK Beri Jawaban Langsung

id Jero Wacik

Pengacara Jero Berharap KPK Beri Jawaban Langsung

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Kuasa hukum mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Hinca Panjaitan, berharap pihak KPK memberikan jawaban langsung atas permohonan praperadilan yang direncanakan akan disampaikan pada sidang perdana hari ini setelah sebelumnya ditunda selama satu minggu.

"Hari ini kami akan membacakan materi gugatan, selepas itu menunggu apa hakim memberi kesempatan termohon menjawab hari ini juga. Catatan kami sidang ini cepat, kami berharap hari ini bisa dijawab," katanya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Ia menyatakan bahwa dalam materi gugatannya, Jero Wacik meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yaitu saat dirinya menjabat Menteri ESDM serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, bisa dibatalkan.

"Kan ada dua posisi. Beliau dinyatakan tersangka sebagai Menteri ESDM dan satu lagi menyusul ketika menjadi Menbudpar. Dua ini tidak memenuhi kaidah hukum menurut kami," tuturnya.

Menurut dia, Jero Wacik tidak akan menuntut ganti kerugian karena dirinya hanya ingin mengembalikan nilai-nilai keadilan yang dirampas sejak ditetapkannya dirinya sebagai tersangka.

"Pak Jero tidak menuntut sepeser pun, ia hanya ingin memulihkan nama baiknya," kata Hinca.

Berbeda dengan persidangan sebelumnya, Hinca mengatakan bahwa kali ini kliennya tidak akan hadir karena kemacetan lalu lintas sehingga dikhawatirkan tidak bisa sampai tepat waktu.

Sidang praperadilan Jero Wacik dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba.

Pada 6 Februari 2015, KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.

Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.

Dalam kasus tersebut KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*/sun)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.