KPK Dalami Tujuan Pemberian Uang ke Adriansyah

id KPK Dalami Tujuan Pemberian Uang ke Adriansyah

KPK Dalami Tujuan Pemberian Uang ke Adriansyah

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami tujuan pemberian uang kepada anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan Adriansyah dari Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. "Akan didalami motif penerimaan uang, mau dikemanakan uang itu. Lalu itu pemberian uang ke berapa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa. Adriansyah dan Andrew ditangkap penyidik KPK pada Kamis (9/10) malam di Bali dan Jakarta, dan ditemukan uang sekitar Rp440 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah. KPK menyatakan pemberian uang itu untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan, karena Adriansyah adalah mantan Bupati Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Putranya yaitu Bambang Alamsyah menggantikan Adriansyah sebagai bupati di kabupaten tersebut. KPK juga menduga pemberian uang tersebut tidak hanya terkait dengan IUP perusahaan milik Andrew, tapi juga usaha lain. "Untuk A dugaannya tidak hanya berkaitan dengan IUP, tapi usaha-usaha lainnya terkait tambang. Perusahaan yang sama ini diduga menyuap lebih dari sekali," jelas Priharsa. Sedangkan Bambang Alamsyah juga akan dipanggil. "Anak A bisa dipanggil juga. Anaknya akan ditelusuri juga, apakah ikut menerima dari perusahaan tersebut, karena ini kaitan pemberian izin saat A menjadi bupati," tambah Priharsa. Selain menangkap Adriansyah dan Andrew, KPK juga menangkap anggota Polsek Menteng, Jakarta Briptu Agung Kristianto yang menjadi kurir penerimaan uang. "Sejauh ini diketahui penerimaan uang oleh A (Adriansyah) sudah kesekian kali. Tapi belum diketahui sebelumnya kurirnya siapa. Apakah AK (Agung Kristianto) juga atau bukan," tambah Priharsa. Namun, Agung tidak ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama 1 x 24 jam. "Yang penting itu motif penerimaan uang terkait apa. Nanti AK tetap akan diperiksa lagi. Kemarin dilepas karena bukti belum cukup untuk penahanan 24 jam. Jadi nanti bisa diperiksa lagi, tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka nantinya," ungkap Priharsa. Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Pasal tersebut mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (*/sun)