
HRWG Sesalkan Undangan KAA untuk Presiden Sudan

Jakarta, (Antara) - Human Rights Working Group (HRWG) menyesalkan undangan pemerintah kepada Presiden Sudan Omar al-Bashir untuk hadir dalam Peringatan 60 Tahun Konferensi Asia Afrika (KAA) pada 19-24 April 2015 di Jakarta dan Bandung. "Mengundang penjahat kemanusiaan sama artinya dengan mengizinkan kejahatan atas kemanusiaan itu sendiri," kata Direktur Eksekutif HRWG Rafendi Djamin melalui pernyataan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis. Rafendi mengatakan komunitas internasional melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menuntut Presiden Sudan Omar al-Bashir sebagai pelaku kejahatan atas kemanusiaan pada konflik sosial tahun 2003 di Darfur, Sudan. Pada 2009, ICC juga telah mengeluarkan perintah penangkapan kepada Presiden Bashir, namun pemerintah Sudan menolak untuk bekerjasama dengan ICC. Surat perintah tersebut keluar bersamaan dengan proses persiapan referendum yang melahirkan Sudan Selatan sebagai negara sendiri. HRWG mendesak pemerintah untuk membatalkan undangan tersebut demi tujuan KAA sendiri, yaitu memperkuat kerjasama Selatan-Selatan untuk mempromosikan perdamaian dan kesejahteraan dunia. "Perdamaian tidak akan pernah bisa dicapai tanpa adanya upaya penegakan keadilan. Meski Indonesia belum menjadi negara pihak (non-state party) dari ICC, namun bukan berarti pemerintah menutup mata atas tragedi Darfur," kata Rafendi. Dia mengatakan Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB memiliki kewajiban untuk menerapkan norma dan instrumen hukum internasional, termasuk ICC di dalamnya. "Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan Resolusi 1593 yang mendesak seluruh anggota PBB untuk mendukung kerja-kerja ICC, lanjut Rafendi. Sementara itu, Wakil Direktur HRWG Choirul Anam melihat Peringatan KAA sebagai forum kerjasama dua benua strategis untuk membahas persoalan pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pembangunan yang menjadi masalah bersama negara-negara di Asia dan Afrika. "Kerjasama Selatan-Selatan di dalam forum Peringatan KAA harus dilandasi semangat solidaritas untuk menjunjung tinggi HAM," katanya. Menurut dia, kasus Bashir menjadi penting, terutama bagi praktik penegakkan hukum dalam konteks HAM, karena kasus ini mampu menerobos argumen impunitas dan kedaulatan yang bersembunyi di balik jabatan kepala negara aktif. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan undangan terkait Peringatan KAA dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Afrika kepada 109 negara. Sebagian besar negara telah mengonfirmasi kehadirannya dalam acara tersebut. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
