
Fasilitator PNPM akan Jadi Pendamping Dana Desa

Padang, (Antara) - Kontrak kerja fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan yang diberhentikan per 31 Desember 2014, akan diperpanjang sebagai pendamping program dana desa pada April 2015. Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno di Padang, Senin mengatakan fasilitator PNPM tersebut akan diberdayakan sebagai pendamping program dana desa yang mulai diluncurkan April 2015. Dia menyampaikan hal itu usai membuka secara resmi pertemuan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan se-Sumatera Barat di Hotel Grand Inna Muara. Menurut dia, seiring dengan berakhirnya kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kegiatan PNPM yang telah berlangsung hampir 8 tahun sejak tahun 2007 juga dihentikan sementara. Hal itu, ujarnya, adalah hal yang biasa dalam pergantian pemerintahan. Mengganti program tersebut, Presiden Jokowi melaksanakan program dana desa melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan memberdayakan kembali fasilitator PNPM. "Fasilitator PNPM telah memiliki pengalaman dalam pendampingan program penerintah, karena itu dipastikan untuk kembali dikontrak untuk mendampingi program dana desa," tambahnya. Dia mengatakan fasilitator tersebut akan mulai bekerja pada April 2015 seiring turunnya kucuran dana desa. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat(BPM) Sumbar, Syafrizal mengatakan di Sumbar tercatat 880 nagari (desa) akan menerima dana desa pada 2015. "Tahap I, besaran untuk masing-masing desa atau nagari berkisar antara Rp300 sampai Rp500 juta tergantung dari luas wilayah, jumlah penduduk, dan kondisi pembangunan di nagari tersebut," sebutnya. Menurut dia, seiring dengan dikucurkannya dana desa itu fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan yang akan dialihkan sebagai pendamping program dana desa juga akan mulai bekerja. "Terlebih dahulu kami meminta mereka untuk melakukan pencatatan aset yang telah terealisasi melalui kegiatan PNPM seperti infrastruktur dan kegiatan simpan pinjam," kata dia. Setelah itu, pendamping akan bertugas mengarahkan penggunaan dana desa untuk kegiatan lanjutan. (*/mko)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
