Logo Header Antaranews Sumbar

Militer akan Pertahankan Peran Politik di Myanmar

Jumat, 20 Maret 2015 13:06 WIB
Image Print

Yangon, (Antara) - Militer Myanmar akan mempertahankan peran politiknya dalam pemerintahan untuk mendukung transisi negara tersebut menuju demokrasi, namun tetap akan tunduk pada kekuasan sipil, kata Presiden Thein Sein dalam sebuah wawancara yang disiarkan pada Jumat. Thein Sein, mantan jenderal, menyatakan militer adalah pihak yang menegakkan reformasi dan perannya dalam politik masih dibutuhkan untuk mendukung transisi menuju demokrasi. "Militer adalah salah satu pihak yang membantu berdirinya demokrasi di negara kami. Peran militer terus berubah seiring dengan semakin dewasanya partai-partai politik dalam berpraktik dan bernorma," ujar Thein Sein kepada BBC. Thein Sein menambahkan, selama rakyat menghendaki peran militer di Myanmar akan terus dilakukan. Pemilihan parlemen Myanmar dijadwalkan akan dilakukan pada November dan parlemen yang terpilih ini nantinya yang berhak memilih presiden baru. Myanmar sendiri berada di bawah kekuasaan militer selama 49 tahun sebelum pemerintah semisipil berkuasa pada tahun 2011 dan melakukan reformasi kebijakan ekonomi serta politik. BErdasarkan undang-undang tahun 2008 yang disusun di bawah aturan militer, seperempat kursi parlemen dan beberapa pos kabinet penting diberikan kepada perwira militer yang tidak dipilih dalam pemilu. Hal ini memberikan militer hak veto atas reformasi undang-undang. Sementara kelompok oposisi dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang diketuai peraih nobel Aung San Suu Kyi, kerap meminta militer untuk menjauh dari dunia politik. Partai Suu Kyi sendiri memenangkan pemilu pada 1990, namun ditolak oleh jenderal penguasa saat itu. Suu Kyi sangat populer di Myanmar, namun kelompok militer menyusun undang-undang yang menghalangi dia ikut pemilihan presiden karena memiliki dua orang anak yang berkewarganegaraan Inggris, hasil perkawinannya dengan suaminya yang seorang akademisi Inggris. Presiden Thein Sein menolak anggapan bahwa undang-undang tersebut dibuat untuk mencegah Suu Kyi mencalonkan diri menjadi presiden, karena menurutnya undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 1947 ketika negara itu mempersiapkan kemerdekaan dari jajahan Inggris. Thein Sein mengatakan dirinya secara pribadi tidak menentang undang-undang tersebut namun amandemen merupakan wewenang parlemen, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pemungutan suara (referendum). Amandemen hanya bisa dilakukan jika disetujui oleh lebih dari 75 persen anggota parlemen yang didominasi oleh perwakilan militer dan sekutunya dari partai berkuasa di Myanmar, Solidaritas Persatuan dan Pembangunan, yang sebagian besar anggotanya adalah mantan perwira militer. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026