HIMBAUAN PELUNASAN UTANG PAJAK

id HIMBAUAN PELUNASAN UTANG PAJAK

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan Penagihan Pajak Serentak pada seluruh Kantor Pelayanan Pajak se-Sumatera pada tanggal 4 Maret 2015.

Kami menghimbau para Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum tanggal tersebut untuk menghindari tindakan penagihan aktif yang dapat berupa PENYITAAN, PELELANGAN, dan/atau PENYANDERAAN WAJIB PAJAK.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang dimaksud dengan Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.