Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan Penagihan Pajak Serentak pada seluruh Kantor Pelayanan Pajak se-Sumatera pada tanggal 4 Maret 2015.
Kami menghimbau para Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum tanggal tersebut untuk menghindari tindakan penagihan aktif yang dapat berupa PENYITAAN, PELELANGAN, dan/atau PENYANDERAAN WAJIB PAJAK.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang dimaksud dengan Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
Berita Terkait
Kemenag: Pelunasan biaya haji dibuka 9 Januari 2024
Kamis, 21 Desember 2023 8:22 Wib
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang
Selasa, 9 Mei 2023 17:29 Wib
1.167 calon haji lunas tunda 2020 dan 2022 wajib selesaikan biaya haji
Minggu, 30 April 2023 17:57 Wib
Kemenag Sumbar minta calon haji segera konfirmasi pelunasan BPIH
Rabu, 11 Mei 2022 18:44 Wib
243 CJH di Pasaman belum ajukan pengembalian setoran pelunasan ibadah haji 2020
Senin, 7 Juni 2021 16:23 Wib
Haji 2021 batal, begini cara pengambilan setoran pelunasan di Kemenag Bukittinggi
Sabtu, 5 Juni 2021 14:14 Wib
Pemberangkatan haji batal, begini prosedur penarikan setoran dana pelunasan biaya haji
Rabu, 3 Juni 2020 12:53 Wib
Waktu pelunasan haji selama wabah COVID-19 diperpanjang
Selasa, 24 Maret 2020 15:46 Wib