Penyanderaan Penunggak Pajak di Palembang

id Penyanderaan Penunggak Pajak di Palembang

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 4 Februari 2015 melakukan penyanderaan terhadap seorang Penunggak Pajak di Palembang, Dj (62 tahun).

Dj adalah penanggung pajak PT KSC yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang dan menunggak pajak Rp1,96 miliar.

Saat ini, Dj disandera di Rumah Tahanan Klas I Palembang. Penyanderaan Dj selaku penanggung pajak PT KSC berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-367MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.

Terhadap penanggung pajak yang disandera, sebelumnya sudah dilakukan upaya penagihan persuasif, bahkan setelah jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa yang disampaikan telah terlampaui, telah dilakukan tindakan pemblokiran rekening atas aset Wajib Pajak yang berada di Bank.

Sebelum dilakukan penyanderaan terhadap Wajib Pajak tersebut juga telah dilakukan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ( UU PPSP), penyanderaan dilakukan terhadap penanggung pajak karena mempunyai utang pajak lebih dari seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan.

Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan. Untuk badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut UU Perpajakan. Termasuk dalam pengertian wakil bagi Wajib Pajak Badan adalah Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas atau jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi.

Selain penanggung pajak yang telah disandera, beberapa penanggung pajak lainnya sedang dalam persiapan dan penelitian kelengkapan dokumen untuk diusulkan tindakan penyanderaan, oleh karena itu Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung meminta kepada Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak untuk bersikap kooperatif dan segera melunasi utang pajaknya agar terhindar dari tindakan penyanderaan.

Pelaksanaan penyanderaan di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung ini, merupakan rangkaian tindakan penyanderaan yang telah dilakukan oleh DJP di wilayah Jakarta dan Surabaya.

Karena ini kebijakan nasional, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi mendukung kegiatan tersebut. Namun demikian harapan Kanwil sumbar tidak terjadi sepanjang seluruh Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak segera memenuhi kewajibanya. (*)