
Terdakwa Pemalsu Kepengurusan AKBP Divonis Lebih Berat

Padang, (Antara) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang memvonis ketiga terdakwa pemalsu akta otentik Akademi Keuangan Bank dan Pembangunan (AKBP) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Keuangan dan Pembangunan (STIE- KBP), lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Surat yang dipalsukan itu adalah surat yang menyatakan AKBP STIE berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional Sumatera Barat (YPLNSB), yang pengurusnya adalah para terdakwa Drs. Daswir, SH, MH (Datuak), Pitri Puspawati, SH dan Santi, SE. "Salinan putusannya telah diterima dari Pengadilan Tinggi, hakim tinggi menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa yakni dengan hukuman tujuh bulan penjara, di tingkat Pengadilan Negeri sebelumnya divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan," kata Humas Pengadilan Negeri Padang, Siswatmono Radiantoro di Padang, Jumat. Ia menyebutkan, perbedaan putusan hakim tingkat pertama dan hakim tinggi tersebut adalah hal biasa dalam tingkat peradilan, tergantung pertimbangan hakim. "Jika sebelumya hakim pengadilan negeri Padang memvonis terdakwa dengan hukuman percobaan, dengan vonisnya berarti hakim tinggi menilai terdakwa harus dikenakan penjara. Perbedaan itu biasa dalam tingkat peradilan, tergantung pertimbangan masing-masing hakim," katanya. Sebelumnya, dalam kasus yang menyeret tiga terdakwa dari Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional Sumatera Barat (YLPNSB) itu, berawal ketika terjadi kekosongan kepengurusan AKBP STIE-KBP pada 2011. Dimana ketiga terdakwa menyatakan YLPNSB adalah pengurus dari AKBP-STIE KBP, dengan bukti akta yang dibuat di hadapan notaris Yuliarni, pada 18 Oktober 2011. Namun kemudian muncul laporan dari Sekretaris YLPN Lita Bakhtiar sebagai korban. Hal itu karena YLPN menyatakan pihaknya adalah yayasan resmi sebagai badan penyelenggara yang mengelola AKBP-STIE KBP, bukan YLPNSB. Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa YLPN adalah penyelenggara resmi AKBP- STIE KBP. Hal itu berdasarkan data Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), dan Kopertis X. Dengan kejadian tersebut, akhirnya ketiga terdakwa divonis dengan hukuman percobaan oleh hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Padang, pada 19 Januari 2015, karena melanggar Pasal 266 KUHP. Ketua Majelis Hakim Mahyudin menyatakan surat yang dijadikan ketiga terdakwa sebagai pengurus YLPNSB adalah palsu, kemudian dijatuhi hukuman selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Yolanda, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman selama satu tahun penjara. Sedangkan pihak korban dari Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional (YLPN) ketika dikonfirmasi menyatakan menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Padang tersebut, karena dinilai telah mengungkapkan keadilan, dan fakta yang sebenarnya. Hal itu dikatakan melalui penasehat hukum YLPN, Pebrinaldi. "Kami menyambut baik putusan dari hakim tinggi, dengan adanya putusan tersebut kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum lainya, sebagai pengelola resmi AKBP-STIE KBP," katanya. Ia juga berharap, putusan itu tidak mengganggu kelangsungan proses belajar mengajar dan keamanan serta ketenteraman proses belajar -mengajar bagi mahasiswa AKBP, STIE-KBP, pimpinan, serta dosen dan karyawan, dan ditanggapi secara jernih. Pebrinaldi juga menjelaskan, sejak Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional (YLPN) didirkan dengan akta pendirian tertanggal 7 Februari 1972, hingga saat ini tidak pernah terjadi kekosongan pengurus yayasan. "Kami juga beberapa kali mendapatkan tuntutan, namun semuanya dimenangkan karena memang tidak pernah terjadi kekosongan sama sekali di YLPN," katanya. Putusan banding itu dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Hakim Effendi, beranggotakan Asmuddin, dan Zaherman Lesmana, pada 6 Maret 2015. (**/hul)
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
