
Direktur LBH-Padang: Surat Pemanggilan Saya Tidak Jelas

Padang, (Antara) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Era Purnama Sari mengatakan surat pemanggilan yang dikirimkan pada 12 Maret 2015 oleh penyidik Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, tidak jelas unsur substansinya. "Saya menerima surat pemanggilan itu, dimana isinya penyidik Ditreskrimum akan memeriksa saya dengan status sebagai saksi. Namun unsur siapa pelapornya dan mengenai peristiwa apa tidak jelas," terangnya usai melakukan klarifikasi isi surat di kantor Ditreskrimum Polda Sumbar di Padang, Selasa. Ia mengatakan, Ditreskrimum dalam surat itu akan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi, yang diketahui dari pemberitaan surat kabar lokal tertanggal 17 Februari 2014. "Keterangan yang saya baca hanya sebatas itu saja. Saya ke sini hanya menunaikan kewajiban saya sebagai warga yang taat hukum. Sekaligus ingin meminta kejelasan dan klarifikasi," ujarnya. Ia menerangkan, pemeriksaan yang berlangsung selama 30 menit di ruangan Kasubdit III Ditrektorat Polda Sumbar oleh penyidik AKBP Yudistira hanya terfokus kepada permintaan kejelasan dan klarifikasi oleh terlapor terhadap surat tersebut. Menyikapi surat itu, ia menegaskan tidak merasa keberatan ketika pihak kepolisian memeriksa dirinya, asalkan ada kejelasan terkait unsur pemanggilan atau pemeriksaan. "Saya meminta kepada penyidik untuk memanggil saya kembali dengan surat panggilan jelas dan terang. Saya akan menghadirinya sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum," katanya yang didampingi kuasa hukumnya. Ia menerangkan, penyidik mengeluarkan surat panggilan dengan nomor polisi: S.Pgl/426/III/2015/Ditreskrimum, dengan dasar pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, laporan polisi No2 LP/58/II/2015-SPKT Sbr, tanggal 27 Februari 2015 pelapor An. H. Sarpin Rizaldi, SH. MH. Ia menambahkan, surat perintah penyidikan dengan nomor polisi Sp.Sidik/143/II/2015/Ditreskrimum tanggal 27 Februari 2015, ditandatangani Kombes Pol Dody Rachmat Tauhid selaku penyidik. "Dalam surat itu, saya diarahkan untuk menemui Kompol Helin Darminta, namun kenyataannya saya diperiksa oleh AKBP Yudistira," katanya. Menanggapi ketidakjelasan unsur aduan itu, Yudistira enggan memberikan komentar secara detail terkait pemeriksaan yang berlangsung di kantor Ditreskrimum Polda Sumbar. "Saya tidak bisa jawab, bukan wewenang saya. Langsung saja ke Kabid Humas Polda Sumbar untuk lebih jelasnya," katanya. (*/cpw3)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
