Logo Header Antaranews Sumbar

Menlu Inggris Tidak Lobi Soal Eksekusi Mati

Rabu, 4 Februari 2015 18:37 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Menteri Luar Negeri Inggris Philip Hammond tidak melakukan lobi kepada Pemerintah Indonesia terkait rencana eksekusi mati terhadap warga Inggris terpidana kasus peredaran narkoba, kata Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi di Jakarta, Rabu. "Menlu Inggris hanya menyampaikan kepeduliannya terhadap warga negaranya yang terancam hukuman mati. Tidak melobi, hanya sampaikan kepedulian saja," ujar Retno usai melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu Philip Hammond. Menanggapi pernyataan kepedulian Menlu Inggris itu, Menlu RI menjelaskan masalah peredaran narkoba di Indonesia, yang telah sampai pada kondisi darurat. Retno pun mengatakan telah memaparkan soal aspek hukum dari pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba itu, yang telah sesuai dengan standar hukum internasional. "Saya menjelaskan masalah kriminal narkoba yang terjadi di Indonesia, baik dari aspek kedaruratannya maupun aspek hukumnya. Saya juga sudah menyampaikan hak-hak hukum yang diberikan kepada setiap orang," jelas dia. "Jadi, semua masalah mengenai hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, saya sudah jelaskan. Sikap Indonesia konsisten, dan setiap ada pihak asing yang menyampaikan concern, kami menyampaikan hal yang sama," lanjut Retno. Seorang warga Inggris bernama Lindsay Sandiford menjadi salah satu terpidana kasus peredaran narkoba yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat. Lindsay Sandiford adalah warga Inggris yang ditangkap saat membawa 4,7 kilogram kokain ke Bali pada 2012. Dalam kunjungannya ke Indonesia, usai melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu RI, Menlu Inggris Philip Hammond mengatakan dia telah mendiskusikan tentang hukuman mati yang diterapkan Pemerintah Indonesia terhadap para terpidana kasus peredaran narkoba. "Posisi Inggris adalah menentang penggunaan hukuman mati dalam semua keadaan. Kami telah menghapus hukuman tersebut di negara kami dan kami mengadvokasi penghapusan hukuman mati di negara lain," kata Menlu Hammond. Namun, dia menolak untuk membahas lebih lanjut atau secara detail mengenai kasus terpidana mati asal Inggris Lindsay Sandiford. "Saya tidak bisa membahas kasus individual secara detail, tetapi saya sudah membahas dengan Menlu (Retno) pandangan negara kami terhadap hukuman mati," ujar dia. Hammond juga mengaku Pemerintah Inggris telah memberi dukungan yang memang dapat diberikan kepada Sandiford melalui Konsulat Jenderal Inggris di Indonesia. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026