
Warga Pemilik Toko Eks-TRB Tuntut Ganti Rugi

Padang, (Antara) - Seorang warga mengaku pemiliki petak toko di eks Terminal Regional Bengkuang (TRB), Aie Pacah, Kototangah, Padang, mendatangi gedung DPRD Kota Padang, menuntut ganti rugi uang muka pembelian petak toko dari PT Fajar Mitra Lestari (PT FML), yang saat ini telah menjadi aset Pemkot Padang. Salah seorang pemilik toko, Yusra (54), warga Korong Gadang, Kecamatan Kuranji di hadapan anggota DPRD Padang yang menerimanya, Rabu, mengatakan sampai saat ini belum menerima ganti rugi dari pembelian satu petak toko di eks TRB. Ia mengatakan dirinya sudah mendatangi PT FML, dan dimintakan agar mau menerima 50 persen atau sebesar Rp12,5 juta dari uang yang telah disetorkannya ke PT FML. "Tentu saya tidak mau pak, makanya saya datang ke DPRD ini minta tolong sama pak dewan, agar uang saya bisa dikembalikan. Saya belum pernah sama sekali menggunakan toko itu, karena sudah keburu dijadikan pusat pemerintahan, katanya. Ia menerangkan, pada 2004 ia telah membayarkan ke PT FML dana untuk memiliki toko tersebut sebesar Rp27 juta, dengan dua kali pembayaran. Sejak pembayaran uang muka sebesar Rp27 juta, ia pun belum pernah mengisi atau memanfaatkan petak toko yang dibelinya itu. Menurut Yusra, seharusnya sebelum DPRD mengesahkan pengusulan penghapusan aset 190 petak toko di eks TRB oleh Pemkot, dewan terlebih dahulu menuntaskan pembayaran ganti rugi uang pemilik. Dewan harus menelusuri ke PT FML yang tidak bersedia mengganti uang muka secara utuh. Kedatangan Yusra diterima Koordinator Pansus Penghapusan Aset DPRD Kota Padang, Wahyu Permana Putra, setelah selesai melakukan rapat pansus dengan PT FML dan Pemkot Padang. Ia menjelaskan, pada pembahasan Selasa (27/1), nama Yusra masuk dalam daftar pelunasan yang dilakukan oleh PT FML. Akan tetapi DPRD kemudian membantah, sebab dari pengaduan yang mereka dapatkan, bahwa Yusra sendiri hingga saat ini belum mendapatkan haknya. Anggota Pansus Penghapusan Aset DPRD Padang, Zulhardi Zakaria Latif mengatakan, permasalahan ini sudah sepenuhnya ditangkap oleh dewan, dengan mengantongi data-data baik dari warga yang belum diganti rugi, data dari PT FML dan data dari Pemkot Padang. Ketiga data tersebut, akan dianalisa, dan segera dikeluarkan rekomendasi, sebagai rujukan penyelesaian permasalahan. "Ini mesti kita dudukkan lagi, sebab ada banyak versi terkait pembayaran ganti rugi tersebut. Kami sebagai wakil masyarakat, secara moril akan membela masyarakat," katanya. Zulhardi menjelaskan, permasalahan ini tidak bisa hanya diputuskan dalam keadaan tergesa-gesa, tetapi perlu diadakan pertemuan kembali yang akan menghadirkan pihak dari warga pembeli toko eks TRB. Mereka juga harus melengkapi bukti-bukti pembayaran uang muka, dan perjanjian kontrak lainnya, pada saat pertemuan nanti di DPRD Kota Padang. "Untuk itu, kami akan melakukan penjadwalan, pemanggilan warga pemilik toko, sehingga semua bisa dibicarakan dengan gamblang dan bisa dilakukan keputusan mengenai pembayaran ganti rugi," katanya. Usul pansus disepakati oleh Pemkot Padang dan PT FML, dan setelah 20 hari ke depan, pasca PT FML memberikan semua data yang diminta pansus, maka warga pemilik toko akan diundang. Usai mendapat penjelasan itu, Yusra kemudian meninggalkan gedung DPRD Kota Padang. (**/cpw3)
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
