Logo Header Antaranews Sumbar

KPU: Cabup Independen Harus Didukung 20.761 KTP

Senin, 26 Januari 2015 20:45 WIB
Image Print

Lubukbasung, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan calon bupati (Cabup) melalui jalur perseorangan atau independen, harus didukung sekitar 20.761 lembar kartu tanda penduduk (KTP) atau minimal empat persen dari total jumlah penduduk.Divisi Teknis dan Perencanaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Eri Efendi di Lubukbasung, Senin, mengatakan Cabup independen harus mengumpulkan sekitar 20.761 lembar KTP atau empat persen dari total jumlah penduduk Kabupaten Agam sebanyak 519.049 jiwa."Jumlah dukungan sebanyak 20.761 lembar KTP ini masih bersifat sementara, karena ini berdasarkan rilis terakhir jumlah penduduk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Agam sebanyak 519.049 jiwa," kata Eri Efendi. Sementara untuk Cabup yang akan diusung oleh partai politik, tambah dia, harus mengantongi minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD Kabupaten Agam atau 25 persen suara sah.Itu artinya, dibutuhkan sebanyak sembilan kursi DPRD Kabupaten Agam untuk mengusung satu calon.Dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Agam, hanya Partai Demokrat yang bisa mengusung Cabup tanpa melakukan kualisi dengan partai politik lain, karena Partai Demokrat mendapatkan sebanyak sembilan dari 45 kursi di DPRD Kabupaten Agam.Sedangkan Partai Golkar, PAN, PKS, PPP, NasDem, Gerindra, PBB dan Hanura, harus melakukan kualisi karena perolehan kursi masih kurang 20 persen dan suara masih kurang 25 persen.Untuk proses Pilkada, KPU Kabupaten Agam masih menunggu tiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni, PKPU tentang pencalonan, PKPU tentang tahapan dan PKPU tentang daftar pemilih."Tanpa ketiga PKPU ini, maka kami tidak bisa melakukan tahapan Pilkada," katanya.Tempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Misran mengatakan, jumlah penduduk Kabupaten Agam per 1 Januari 2015 sebanyak 519.049 jiwa yang tersebar di 16 kecamatan.Sementara wajib KTP di Kabupaten Agam sebanyak 368.193 orang.Misran menambahkan, sampai saat ini KPU Kabupaten Agam belum meminta data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Namun ada salah seorang anggota KPU Kabupaten Agam, melakukan konsultasi ke Disdukcapil Kabupaten Agam terkait jumlah penduduk. (**/ari)



Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026