Logo Header Antaranews Sumbar

Kadin: Pengembangan Kawasan Terintegrasi Perikanan Mutlak

Jumat, 23 Januari 2015 11:29 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pengembangan kawasan terintegrasi sektor perikanan yang tidak hanya berfokus pada hulu atau penangkapan, tetapi juga pada bagian hilir mutlak dilakukan guna menciptakan nilai tambah. "Peningkatan produksi sumber daya kelautan dapat diupayakan melalui perubahan paradigma capture (penangkapan) ke harvest (pembudidayaan) dengan mengembangkan lumbung ikan dan marine culture (budaya maritim)," kata Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Menurut Suryo, upaya tersebut harus didukung dengan pengembangan kawasan industri perikanan terpadu di wilayah yang dapat menjadi "connectivity hub" dengan kapal perikanan yang memadai. Selain itu, lanjutnya, upaya pencegahan terhadap "illegal, irresponsable and unreported fishing" (pencurian ikan) juga harus terus dilaksanakan secara konsisten dan efektif. Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah untuk secara konsisten dan terus-menerus mendorong terciptanya hilirisasi olahan komoditas perikanan sehingga ekspor tidak lagi bergantung kepada ikan mentah. "Jika olahan didorong, nilai yang ditargetkan bisa dicapai dan masyarakat pelaku perikanan berskala kecil juga mendapatkan manfaat," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa (20/1). Sebagaimana diketahui, untuk nilai ekspor perikanan pada 2015, pihak KKP yang dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menargetkan sebesar 5,4 miliar dolar AS. Untuk itu, Abdul Halim juga menegaskan bahwa proses ekspor perikanan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan UU No 31/2004 jo UU No 45/2009 tentang Perikanan, yakni menggunakan sistem bisnis perikanan terhubung dari hulu ke hilir, sudah olahan dan bukan gelondongan. Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak industri perikanan di Indonesia untuk patuh dalam mematuhi aturan untuk membangun Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk menampung hasil tangkapan nelayan. "Kepatuhan industri membangun UPI sangat rendah," kata Ketua Dewan Pembina KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Senin (19/1). Dari lebih 1000 kapal eks-asing yang mendapat Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan beroperasi di 2014, menurut dia, hanya terbangun sebanyak 33 UPI. Padahal, Indonesia dinilai berpeluang membangun sedikitnya 150 UPI. Riza juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri tentang Usaha Perikanan Tangkap disebutkan bahwa salah-satu syarat untuk memiliki SIUP antara lain kesanggupan membangun atau memiliki UPI atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu. "Agar tidak memunculkan kegaduhan yang tidak berkesudahan, pemerintah harus menyambungkan proses penegakan hukum dan pembenahan perizinan dengan memberi prioritas insentif permodal untuk kegiatan pengolahan ikan," tuturnya. Hal tersebut, menurut dia, pada akhirnya akan membuka kesempatan kepada organisasi-organisasi nelayan terlibat mengelola kegiatan pascatangkap atau hilirisasi. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026