
Pengemudi Livina Tersangka Tabrakan Tewaskan Dua Orang

Jakarta, (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan menetapkan tersangka terhadap pengemudi "Grand Livina", Andika Pradita (23) terkait tabrakan yang menewaskan dua orang di Jalan Ampera, Pasar Minggu. "Kami tetapkan (pengemudi) berdasarkan bukti awal dan olah tempat kejadian perkara," kata Kepala Satuan Lalulintas Polrestro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Hindarso di Jakarta, Kamis. Kompol Hindarso mengatakan penyidik kepolisian belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andika Pradita yang masih menjalani karena menderita gegar otak ringan akibat kecelakaan dan dikeroyok massa. Kejadian berawal ketika sebuah mobil Livina yang dikemudikan Andika Pradita dari arah Kemang menuju Cilandak, tepatnya di depan Geduang Arsip Nasional, menabrak tiga unit sepeda motor yang terparkir karena sedang tambal ban, Kamis (27/12) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi mata, pengemudi melajukan mobil dengan kecepatan tinggi dan tanpa menyalakan lampu, kemudian menabrak tiga unit motor yang sedang tambal ban. Usai menghajar sepeda motor, mobil berwarna perak dengan nomor polisi B-1790-KEL tersebut menabrak warung pecel lele di depan rumah Kavling 122. Bahkan, Andika menabrak satu unit sepeda motor dan mobil Avanza bernomor polisi B-8109-MB dari arah berlawanan. Akibatnya, dua orang tewas, dua orang mengalami luka berat dan tiga orang luka ringan yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati dan Rumah Sakit Jakarta Medical Center, Jakarta Selatan. Saat ini, Andika Pradita telah menjalani tes urine guna memastikan kondisi tersangka ketika mengemudikan kendaraan mobilnya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
