Panwaslu Edarkan Surat Penerbitan Atribut Kampanye

id Panwaslu Edarkan Surat Penerbitan Atribut Kampanye

Padang, (Antara Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengeluarkan surat edaran penertiban atribut kampanye, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setampat.

Ketua Panwaslu Kota Padang, Nurlina, di Padang, Sabtu, mengatakan, surat edaran untuk penertiban atribut kampanye Pilkada Kota Padang telah dilayangkan sejak dua hari yang lalu, kepada partai politik (Parpol) ataupun tim pemenangan, untuk memasuki masa tenang jelang pencoblosan 30 Oktober 2013.

"Kami telah melayangkan surat agar semua atribut 10 pasangan calon selama masa kampanye dapat diturunkan para tim sukses masing-masing calon, dengan batas waktu pada Sabtu, pukul 24.00 WIB, sebab masa kampanye yang berlangsung sejak 13 Oktober 2013 berakhir malam ini," katanya.

Ia menambahkan, surat edaran tersebut bertujuan untuk pencegahan dan peringatan agar tidak terjadi pelanggaran tahapan Pilkada oleh sumua pasangan calon yang maju.

Menghadapi masa tenang tersebut, dan penertiban alat peraga, Panwaslu Kota Padang, juga menjalin kerjasama dengan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta pihak berwajib daerah tersebut.

Ia menjelaskan, sesuai tahapan pilkada Kota Padang yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa tenang kampanye berlangsung dari 27 hingga 29 Oktober 2013, sebelum tahapan pencoblosan pada 30 Oktober 2013.

Sebagai persiapan untuk pengawasan selama masa tenang tersebut, panwaslu Kota Padang, Sabtu (26/10) melakukan rapat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, dan juga pengawas lapangan yang telah dibentuk di setiap kecamatan di daerah tersebut.

"Hari ini kami melakukan rapat dengan pihak Pemkot Padang dan juga pengawas lapangan yang telah terbentuk, untuk meningkatkan pengawasan selama masa tenang yang dimulai besok, Minggu (27/10) hingga tiga hari mendatang," tambahnya.

Nurlima menambahkan, jika hingga tenggat waktu pembersihan atribut kampanye oleh tim sukses masing-masing pasangan calon tidak dilakukan hingga pukul 24.00 WIB, Panwaslu, bersama tim terkait lainya, termasuk didalamnya pihak kepolisian, akan turun melakukan penertiban.

"Kalau sampai terjadi, ada penemuan atau indikasi kampanye terselubung di hari tenang, maka kami dari Panwaslu akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan," tegasnya.

Pasangan yang maju dalam Pilkada Padang tersebut terdiri dari tiga pasangan berasal dari jalur partai politik (parpo) dan tujuh pasangan yang melalui jalur perseorangan (independen).

Ketiga pasangan calon yang maju dari jalur parpol yakni, Emma Yohanna-Wahyu Iramana Putra, Mahyeldi Ansarullah-Emzalmi, dan M. Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka.

Sedang tujuh pasangan calon jalur independen yang akan ikut meramaikan Pilkada di daerah itu yakni atas nama pasangan Maigus Nasir-Armalis, Syamsuar Syam-Mawardi Nur, Indra Jaya-Jefri Hendri Darmi, Asnawi Bahar-Surya Budhi, Desri Ayunda-James Hellyward, Kandris Asrin-Indra Dwipa, dan Ibrahim-Nardi Gusman.(*ek/dy)